ICW Minta Pansel Capim KPK Tidak Istimewakan Kandidat dari Polri dan Kejaksaan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) (Panitia) dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Dewas) dituntut bersikap adil terhadap seluruh peserta. Termasuk peserta dari Polri dan Kejaksaan.

Hal itu diungkapkan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diki Anandya terkait peserta yang lolos tes administrasi Capik KPK, 16 orang di antaranya anggota Polri dan 11 orang dari Kejaksaan.

ICW mengingatkan panitia seleksi untuk tidak mengutamakan calon dari kedua lembaga tersebut (Polri dan Kejaksaan Agung) karena tidak ada satu pun aturan yang mengharuskan pimpinan KPK berasal dari lembaga penegak hukum lain, kata Dickey. Jumat (26/7/24).

ICW menegaskan, Pansel harus bisa menghindari potensi konflik kepentingan dan meningkatkan transparansi dalam seleksi calon KPK dan Dewas. Diki juga menyoroti potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul jika calon Polri dan Kejaksaan menjabat dan mengusut kasus korupsi di lembaga daerahnya.

Dickey menambahkan, meski terjadi peningkatan jumlah dan persentase calon dibandingkan periode sebelumnya, namun isu penting seperti jumlah calon penegak hukum patut menjadi perhatian.

“Panitia dapat secara proaktif menghubungi Dewan Pengawas untuk memverifikasi apakah calon internal yang terdaftar di KPK memiliki catatan dugaan pelanggaran Kode Etik,” ujarnya.

Urusan internal KPK juga menjadi perhatian serius. Sejumlah pimpinan dan pegawai KPK periode 2019-2024 pun tak luput dari skandal. Misalnya saja kasus pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Verli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Shahrul Yassin Limbu dan kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan pegawai KPK yang kini tengah didalami secara komprehensif.

Fakta-fakta ini harus menjadi perhatian serius Dewan dan Presiden. Martabat dan integritas Komisi Pemberantasan Korupsi harus menjadi salah satu prioritas utama gerakan Indonesia Bebas Korupsi. Gagasan pembentukan Komite Pemberantasan Korupsi muncul atas prakarsa Majelis Rakyat Nasional No. TAP MPR No. II Tahun 1998 yang mengarahkan DPRK dan pemerintah untuk lebih progresif dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas korupsi, nepotisme, dan nepotisme.

Dengan demikian, Pansel KPK diharapkan mampu melakukan proses seleksi secara adil dan transparan, sehingga terpilih calon-calon terbaik dan berintegritas tinggi untuk memimpin lembaga antirasuah ini.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours