idEA: Pengimpor mesti taat Permendag 31/2023 agar konsumen terlindungi

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Asosiasi industri e-commerce Indonesia IDEA mengatakan seluruh importir produk merek asing harus berkomitmen melindungi konsumen dengan mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Keputusan Menteri Perdagangan 31/2023 tentang Perizinan, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Perdagangan Melalui Perdagangan Elektronik mengatur perdagangan lintas negara dengan perdagangan elektronik (e-commerce), yaitu penjualan langsung kepada konsumen paling sedikit 100% dolar Amerika. terbatas. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 19(1).

“Sejak berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, nilai barang impor yang dijual langsung ke konsumen melalui platform dibatasi minimal $100,” kata Budi Primawani, wakil presiden IDEA, dalam “The Urgency.” Pemberdayaan konsumen dalam ekosistem ekonomi digital di kawasan Bandungan Hiliri, Jakarta Pusat pada Rabu.

Persoalannya, terhadap barang impor yang dijual kembali di pasar Indonesia, pengendalian harus dilakukan ketika barang tersebut sudah sampai di Indonesia (di perbatasan). Tidak ketika barang sudah melintasi perbatasan.

Sebab jika tidak demikian, maka platform e-commerce tidak akan memiliki visibilitas dari mana asal barang yang dijual di marketplace tersebut, padahal ada peraturan yang mewajibkan pihak marketplace untuk menunjukkan bukti bahwa mereka sudah sesuai standar. barang dagangan.

Bukti tersebut antara lain nomor pendaftaran barang atau sertifikat SNI atau persyaratan teknis lainnya atas barang dan/atau jasa yang diberlakukan SNI tersebut; Nomor Sertifikat Halal untuk barang dan/atau jasa yang harus disertifikasi Halal sesuai peraturan; nomor registrasi barang keselamatan, kesehatan dan lingkungan untuk barang yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan; Dan nomor izin, nomor pendaftaran atau nomor sertifikat kosmetika, obat-obatan, dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Barang yang tidak berdokumen dapat merugikan konsumen jika membelinya terlebih dahulu.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours