Ihwal PP 28/2024 Kemendag dan Kemenperin Diminta Dilibatkan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) disebut melanggar kewenangannya dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan atau PP kesehatan, khususnya mengenai regulasi terkait menjadi tanggung jawab kementerian lain. Hal ini menyusul adanya sejumlah keberatan terhadap sejumlah pasal dalam aturan tersebut yang dilakukan oleh pelaku industri, pedagang, dan pedagang.

Salah satu pasal dalam PP 28/2024 yang banyak mendapat penolakan adalah pasal 434 yang antara lain melarang penjualan hasil tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Peraturan ini diyakini mampu menurunkan secara signifikan omzet pedagang kecil ke toko dan koperasi serta dapat mengganggu profitabilitas pedagang.

Baca juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Branding Produk Tembakau

Pengamat Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan tingginya angka penolakan PP 28/2024 terjadi karena kurangnya partisipasi masyarakat dan kementerian lain dalam proses penyusunan peraturan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa proses persiapan belum dilakukan dengan baik.

Trubus menegaskan, seluruh pihak terkait, mulai dari masyarakat dan kementerian atau lembaga lainnya, harus merumuskan dan menyetujui peraturan ini. Sebab, banyak aturan dalam PP 28/2024 yang memang menyangkut kepentingan di luar bidang kesehatan, seperti urusan industri dan komersial.

Ia juga menegaskan, Kementerian Kesehatan tidak berada di atas kementerian lainnya. Padahal, masing-masing kementerian mempunyai tanggung jawab dan peran utama masing-masing. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan perlu berkoordinasi dengan kementerian/organisasi lain untuk menyelenggarakan hal-hal di luar bidang kesehatan karena berada di luar kewenangannya.

“Kalau terkait dengan kesehatan, misalnya masalah dokter dan sebagainya, boleh saja. Namun untuk masalah kesehatan, seperti masalah industri atau komersial, harus menghubungi kementerian terkait,” ujarnya, Selasa (10. 9/2024).

Baca juga: Kemasan Rokok Tak Bermerek Bisa Merugikan Hak Produsen dan Konsumen

Menurut dia, perselisihan pasal larangan produk tembakau di PP 28/2024 akan mengancam keberlangsungan pelaku dan pedagang industri tersebut, sehingga hal tersebut harus menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perdagangan. Industri. (Kemenperin). Sebab, perdagangan ada hubungannya dengan industri. Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan harus berwenang ikut serta dalam proses kasus ini, jelasnya.

Trubus pun menduga, pihak industri sendirilah yang ditunjukkan Kemenkes tanpa inisial Kementerian Perdagangan dan Perindustrian dalam pengesahan PP masalah kesehatan tersebut. “Ada kemungkinan Jokowi hanya mendapat laporan dari Kementerian Kesehatan. Makanya pembahasan antar kementerian harus segera dilanjutkan kembali,” tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours