IJTI Jakarta dan Polda Metro kerja sama gelar uji kompetensi jurnalis

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jabodetabek dan Polda Metro Jaya kembali bekerja sama menggelar Uji Kompetensi Jurnalistik (UKJ) di sebuah hotel di Jakarta, Jumat (19/7) dan Sabtu (20/7). ). UKJ bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme jurnalis/jurnalis khususnya jurnalis TV muda.

Ketua Panitia UKJ Tatang Sisa Putra dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan dukungan Polda Metro Jaya sangat membantu dalam melahirkan jurnalis handal yang mampu menghasilkan jurnalisme yang baik.

“Melalui banyak kegiatan seperti ini, IJTI Jakarta Raya dan Polda Metro Jaya berkontribusi dalam melahirkan jurnalis yang terverifikasi sesuai kebutuhan media saat ini di tengah banyaknya berita bohong, sehingga diperlukan jurnalis yang berbakat,” kata Tatang.

Wakil Ketua Bidang Organisasi IJTI Jakarta ini mengatakan, aktivitas jurnalis harus berdasarkan fakta, mulai dari mencari informasi hingga menyiarkan dalam bentuk berita yang dapat dijadikan bahan pertimbangan.

Oleh karena itu, kalaupun ada kasus terkait produk jurnalistik, keputusan akan diambil melalui jalur intelektual atau Dewan Pers, ujarnya.

UKJ diikuti 24 orang dari berbagai media seperti iNews Media Group, SCTV, tvOne, Metro TV, Kompas TV dan Sinpo TV.

Sementara itu, Ketua Umum Provinsi DKI Jakarta Feby Budi Prasetio menjelaskan IJTI merupakan wadah berkumpulnya jurnalis TV untuk mengapresiasi dukungan Polda Metro Jaya.

“Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan swasta dalam mengembangkan dan meningkatkan peran media dalam pembangunan bangsa dan negara melalui peran jurnalis yang kompeten dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” kata Feby.

Ia mengajak seluruh jurnalis TV untuk mengikuti UKJ yang diselenggarakan IJTI di berbagai bidang. Wartawan, juru kamera, atau editor dapat mengikuti UKJ di tingkat SMP, Menengah, dan Dasar.

Lebih sulit lagi menyebutkan tugas dan tanggung jawab jurnalis yang dinyatakan kompeten. Berdasarkan hal itu, kata dia, jurnalis profesional hendaknya menjunjung tinggi dan melaksanakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam menjalankan profesinya.

“Dari tujuan UKJ, jurnalis mempunyai kedudukan yang strategis di industri media, bukan sekedar pekerja, tapi pegawai pelengkap. Untuk itu, IJTI Jakarta Raya dengan dukungan berbagai pihak akan terus mempertahankan UKJ. Kontribusi yang besar dalam menciptakan jurnalis berbakat,” kata Feby.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours