IKA FHUB Dukung Kesejahteraan Hakim Guna Peradilan Bersih dan Profesional

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Ikatan Alumni Universitas Hukum Universitas Brawijaya (IKA FHUB) mengeluarkan pernyataan untuk mendukung kesejahteraan hakim. Kontribusi ini murni, profesional Tujuan utamanya adalah untuk memiliki sistem peradilan yang independen dan dapat diandalkan.

Pernyataan pendapat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Farkhan Alisahdi dan Sekretaris Syamsul Huda Yuda, Kamis (10/10/2024).

“Hakim sebagai penengah kekuasaan kehakiman harus mempunyai kompetensi dan integritas tertinggi untuk melindungi hukum dan keadilan,” kata Didik.

Baca: Solidaritas Hakim Indonesia Menarik DRC dengan Mengakui Gaji Rendah

Pasal 24 UUD 1945 menyatakan bahwa lembaga peradilan adalah lembaga yang bersifat mandiri untuk menyelenggarakan peradilan guna melindungi keadilan.

Selain itu, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 menyatakan bahwa Badan Kehakiman berhak menyelenggarakan peradilan dalam negara bebas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk melindungi keadilan. Penerapan supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca: GMKI mengapresiasi sikap Prabowo menyikapi keinginan hakim Indonesia

“Tujuan mulia peradilan diwujudkan melalui penafsiran untuk menegakkan hukum dan keadilan,” kata Didik.

Menurutnya, keikutsertaan hakim dalam menegakkan keadilan adalah murni, profesional Hal ini merupakan bagian penting dalam menciptakan peradilan yang independen dan kredibel.

Kompleksitas dan banyaknya kasus yang dibahas, serta tuntutan masyarakat terhadap peradilan yang adil, merupakan tantangan nyata yang dihadapi para hakim setiap hari.

“Untuk menghadapi tantangan tersebut, hakim tidak hanya harus meningkatkan keterampilannya tetapi juga mendukung kesejahteraannya,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Didik, pemberian kesejahteraan hakim memberikan tolok ukur terhadap tugas dan tanggung jawab hakim yang memenuhi keadilan dan keadilan.

“Sejalan dengan tuntutan masyarakat untuk memiliki sistem peradilan yang bersih, profesional, independen dan terpercaya,” tutup Didik.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours