IKPI berharap Kemenkeu dukung UU Konsultan Pajak

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Ikatan Penasihat Pajak Indonesia (IKPI) berharap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung usulan Undang-Undang Penasihat Pajak untuk memberikan perlindungan hukum dan transparansi pengelolaan usaha. “Kami berharap di tahun ke-59 ini, melalui Kementerian Keuangan, akan lahir undang-undang perpajakan,” kata Ketua Umum IKPI Wody Starworld, saat merayakan HUT ke-59 organisasi tersebut di Jakarta, Kamis.

Ditegaskannya, antara Direktur Pajak (DJP) dan Menteri Keuangan, IKPI harus membantu pemerintah untuk mencapai target APBN melalui sektor perpajakan.

Beberapa di antaranya adalah program pemerintah yang memberikan edukasi konsumen untuk meningkatkan tabungan wajib pajak.

“Caranya dengan mengedukasi wajib pajak badan/LSM dan wajib pajak lainnya yang menjadi nasabah ribuan anggota IKPI untuk membantu mereka dalam menyampaikan SPT Tahunan,” ujarnya. Baca Juga: Perusahaan Konsultan Pajak Tingkatkan Keberlanjutan Tingkatkan Penerimaan Pajak

Misalnya, sebelum Kementerian Keuangan mengatur Kemenkeu atau DJP diterbitkan oleh Manajer Umum Pajak, IKPI didukung.

Oleh karena itu, kami berharap IKPI dapat menjadi organisasi yang bermanfaat tidak hanya bagi anggotanya tetapi juga bagi masyarakat dan negara.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Justinus Prastovo memastikan ke depan pemerintahan terpilih Prabowo Gibran akan memperkuat sinergi dengan eks IKPI.

Dengan adanya Undang-Undang Penasihat Pajak, hal ini akan menjawab peran penasihat pemerintah, khususnya dalam mencapai target pendapatan. Baca juga: Ganjar-Mahfoud Akan Serahkan RUU Pajak ke Program Legislatif Nasional “Iya, kita akan lihat secepatnya dan nanti kita lihat apa yang dibutuhkan,” kata Justinus.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours