Ikuti Aturan EUDR, PTPN Group Perkuat Ekspor Karet Alam Berkelanjutan

Estimated read time 3 min read

dlbrw.com, JAKARTA – PT Perkebunan Nusantara IV, anak perusahaan induk Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), melakukan pengapalan perdana karet alam berkelanjutan yang telah melalui proses uji tuntas sesuai dengan Uni Eropa. Peraturan Deforestasi (EUDR). Karet Standar Indonesia Rubber (SIR) yang diproduksi PTPN Group akan menjadi bahan baku berbagai produk seperti ban yang diekspor ke Uni Eropa.

Pengiriman pertama dilakukan ke Pelabuhan Belwan, Sumatera Utara, pada Selasa (9/7). Sebelumnya, produk karet alam PTPN Group telah mendapatkan berbagai sertifikasi seperti ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, RubberWay dan EcoVadis.

Hal ini menunjukkan bahwa Grup PTPN telah menerapkan praktik budidaya karet alam berkelanjutan. Sistem manajemen perusahaan yang menerapkan prinsip-prinsip ESG (Environmental, Social and Governance) juga memfasilitasi kepatuhan terhadap standar uji tuntas EUDR untuk produk karet PTPN Group.

EUDR adalah inisiatif baru Uni Eropa untuk membatasi deforestasi yang disebabkan oleh kegiatan pertanian di seluruh dunia untuk banyak komoditas seperti minyak sawit, karet, kopi, kakao, kedelai, kayu, dan daging. EUDR akan mulai berlaku pada bulan Januari 2025 untuk perusahaan besar dan pertengahan tahun 2025 untuk produk petani kecil.

Untuk produk karet, peraturan ini akan berdampak pada 11 juta hektar perkebunan karet di seluruh dunia. Hal ini patut diantisipasi oleh Indonesia, mengingat Indonesia merupakan produsen karet alam terbesar kedua di dunia.

Setelah Thailand.

Bagi perusahaan besar seperti PTPN Group, proses uji tuntas EUDR bukanlah masalah besar. Perkebunan karet PTPN telah beberapa kali disertifikasi oleh berbagai pihak dan telah menerapkan traceability terintegrasi dalam skema e-farming.

“Ini merupakan keuntungan bagi PTPN karena produk karet kami dapat ditelusuri karena berasal dari perkebunan kami sendiri,” kata Direktur Pemasaran Nusantara Perkebunan Holding Dwi Sutoro.

Pengolahan karet alam di PTPN Group juga mengikuti standar internasional. Grup PTPN mampu memproduksi karet alam sebanyak 153 ribu ton per tahun, dimana 41 ribu ton diantaranya berasal dari Sumut dan sisanya dari daerah lain. Saat ini, total kontrak penjualan karet alam Grup PTPN yang harus lolos EUDR Compliance adalah 5,3 ribu ton dan berpotensi tumbuh signifikan.

Dwi Sutoro mengatakan, karet alam PTPN dibutuhkan langsung dari Uni Eropa oleh produsen ban terkemuka dunia, di antaranya Michelin dan Gajah Tunggal yang mengekspor produknya ke Uni Eropa sebagai produsen lokal. Sekitar 70 persen produksi karet alam dunia dikonsumsi oleh industri ban.

Oleh karena itu, Grup PTPN telah memulai uji coba implementasi EUDR Due Diligence Regulation untuk barang-barang karet bekerja sama dengan beberapa produsen ban yang nantinya akan diolah menjadi produk ban dan dijual di pasar Eropa, ujarnya.

Ia meyakini komitmen kepatuhan terhadap EUDR merupakan langkah besar yang menunjukkan komitmen perusahaan dalam menerapkan praktik pertanian perkebunan berkelanjutan. “Salah satu komitmen kami adalah terus menerapkan praktik pertanian komoditas berkelanjutan. Saya jamin perkebunan yang dikelola PTPN Group sendiri memiliki standar keberlanjutan global,” kata Dwi Sutoro.

Sementara itu, Grup PTPN juga bekerja sama dengan petani dan praktisi tanaman masyarakat agar bisa menerapkan standar yang sama, tambahnya.

 

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours