Imigrasi Jakarta Utara tangkap 16 WNA asal Nigeria

Estimated read time 3 min read

Jakarta (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara menangkap 16 Warga Negara Asing (VNA) asal Nigeria karena diduga melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian mulai dari overstay, penipuan dan lain-lain.

Mereka ditangkap di empat lokasi, yakni kawasan Pluit, kawasan Batavia Pantai Indah Kapuk (PIK), kawasan Kelapa Gading, dan sebuah toko di Chengkareng Timur, kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta. , R. Andika Dwi Prasetia didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Kriz Pratama di Jakarta, Selasa

Dia mengatakan, tiga orang yang ditangkap di apartemen kawasan Pluit tersebut merupakan warga negara Nigeria berinisial HCI, EPO, dan EIJ.

HCI asing ini disangkakan melanggar Pasal 116 dan 78 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 terkait keimigrasian karena tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan saat dalam pengawasan.

“HCI ‘bertahan’ dua tahun satu bulan 23 hari atau 784 hari, selain diduga menggunakan aplikasi kencan untuk keuntungan finansial,” ujarnya.

Saat itu, penegak EPO diduga melanggar Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 terkait keimigrasian karena tidak memiliki izin tinggal dan paspor, serta penipuan dalam permohonan kencan untuk mendapatkan keuntungan finansial.

Selanjutnya, WNA asal Nigeria berinisial EIJ melanggar Pasal 78 ayat 3 UU No. 6 dari tahun 2011

Terkait keimigrasian untuk masa tinggal lebih dari satu tahun, empat bulan, 10 hari atau 498 hari.

Sementara itu, Kepala Badan Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bong Bong P. Napitupulu mengatakan, enam WNA asal Nigeria yang ditangkap di kawasan Pantai Indah Kapuk yakni MBI, EFC, OTJ, EHE, OIP dan GCE.

“Enam pelaku ini ditangkap karena ‘melebihi’ jumlah hari yang berbeda, dan mereka juga melakukan penipuan,” ujarnya.

Kemudian pada Sabtu (8 September), enam WNA asal Nigeria yakni OVS, CSJ, SCN, EUJ, VCan dan MIR ditangkap di kawasan Kelapa Gading.

“Enam orang ini juga ‘overstay’ dengan jumlah hari yang berbeda-beda,” ujarnya.

Pelaku OVS, ECB dan MIR diduga melanggar pasal 123 UU Keimigrasian No. 6 Tahun 2011 dengan memberikan informasi palsu untuk mendapatkan izin tinggal melalui sponsor atau investor fiktif.

“Mereka juga diduga terlibat penipuan menggunakan aplikasi kencan untuk mendapatkan keuntungan finansial,” ujarnya.

Dia mengatakan 16 orang asing dari Nigeria yang diketahui melakukan pelanggaran akan dikenakan tindakan oleh administrasi imigrasi.

“Tiga pria berinisial OVS, ECB dan MIR yang memiliki Kartu Tempat Tinggal Sementara Investor (KITAS) dan diduga melanggar Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, melakukan tindakan berupa pencabutan izin tinggal sebagai tersangka. salah satu syaratnya penahanan administratif menunggu selesainya proses pemeriksaan,” ujarnya.

Kemudian, seorang warga negara asing HEO Nigeria menjalani tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi kembali ke negara asalnya pada tanggal 11 Agustus 2024 pukul 21.30 VIB menggunakan Ethiopian Airlines tujuan Lagos Nigeria dan namanya dimasukkan dalam daftar pengecualian.

Apalagi, WNA asal Nigeria berinisial HCI itu melanggar pasal 116 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penyidikan tindak pidana keimigrasian akan dilakukan dengan ancaman pidana maksimal penjara.

Tiga bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta.

Kemudian, dua warga negara Nigeria berinisial EPO dan HCR melanggar Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011, penyidikan tindak pidana keimigrasian dilakukan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Pihaknya telah melaporkan kepada Immigration Enforcement and Surveillance Authority tentang adanya sponsor fiktif terhadap tiga orang WNA Nigeria berinisial OVS, ECB dan MIR, dan akan dilakukan penilaian lebih lanjut terhadap sponsor ketiga orang tersebut.

“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang membantu pengendalian keimigrasian, mulai dari kepolisian, Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Utara, pengelola perumahan, pengelola kawasan, dan masyarakat,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours