Imigrasi Jakut tangkap 12 warga Nigeria yang melanggar izin tinggal

Estimated read time 2 min read

Jakarta dlbrw.com – Dinas Penerbangan Kelas I Jakarta Utara menangkap 12 WNA asal Nigeria yang diduga melakukan overstay dan melakukan aktivitas penipuan di wilayah tersebut.

“Kami menangkap 12 orang asal Nigeria yaitu EHO, MIU, ACN, CKO, NKC, GU, KC, GN, SE, UMC, CM dan ACD dalam operasi Jagratara,” kata Ketua Peningkatan Pemahaman dan Penerimaan di Area Penerimaan. . TPI. Kantor Imigrasi Jakarta Kelas I Utara, Widya Anusa Brata di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan, dua belas migran ditangkap di sebuah rumah di Kelapa Gading.

Widya mengatakan, mereka didakwa melanggar Pasal 78 halaman 3 dan surat pasal 122 a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Jika terbukti melakukan pelanggaran maka akan dituntut pidana keimigrasian dan/atau dikenakan proses keimigrasian berupa deportasi dan penahanan,” ujarnya.

Dijelaskannya, sembilan dari 12 orang tersebut berinisial ACN, CKO, NKC, GU, KC, GN, SE, UMC, dan CM.

Mereka ditahan di ruang detensi imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara karena terbukti overstay berdasarkan data yang diperiksa Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Saat itu, tiga warga Maori berinisial MIU, EHO dan ACD memiliki dokumen perjalanan (buku) dan izin tinggal yang sah tanpa penangkapan.

“Petugas berupaya menahan paspor untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dikatakannya, Divisi Intelijen dan Perizinan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melakukan Operasi Pemeriksaan Luar Negeri dan dilakukan secara serentak oleh otoritas pusat di seluruh Indonesia dengan sandi Operasi Jagratara III.

Ia mengatakan, Operasi Jagratara dilakukan atas instruksi Direktur Jenderal Imigrasi dan Direktorat Pemeriksaan dan Diklat Imigrasi.

“Tujuan utama operasi ini adalah untuk mencegah pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours