Imigrasi Malaysia tangkap sindikat “Geng Broga” yang selundupkan WNI

Estimated read time 3 min read

KUALA LUMPUR (ANTARA) – Dinas Imigrasi Malaysia (JIM) menangkap ‘Geng Broga’ yang diduga menyelundupkan dan menahan 12 warga negara Indonesia (WNI) dalam operasi khusus di dekat Sungai Besar dan Sabak Bernam, Negeri Selangor Malaysia pada Kamis (6) / 6).

Operasi tersebut dilakukan sekitar pukul 20.05 waktu setempat (19.05 WIB), kata Direktur Jenderal Pelayanan Imigrasi Malaysia Ruslin Jusoh, dalam keterangan yang diterima di Kuala Lumpur, Jumat.

Dia mengatakan operasi tersebut melibatkan sekelompok petugas dari berbagai tingkatan dari Departemen Intelijen dan Operasi Khusus Biro Imigrasi Putrajaya, yang menangkap seorang pria berusia 47 tahun karena dicurigai melakukan perdagangan manusia dengan seorang pria Malaysia. (31 dan 40 tahun) dituduh bekerja sebagai “transporter”.

JIM juga menangkap dua pria lainnya, seorang perempuan dan seorang laki-laki, semuanya warga negara Indonesia.

Berdasarkan informasi yang diterima media publik dan swasta selama dua pekan terakhir, tim khusus telah dibentuk untuk menemui pelaku kejahatan tersebut dengan menggunakan tiga kendaraan, yakni Perodua Alza dan Perodua serta Proton Waja sebagai pengemudinya . Mereka. Tiga tersangka terlibat kasus perdagangan manusia dalam situasi mencurigakan.

Menurut dia, seluruh tersangka yang mengendarai ketiga kendaraan tersebut melarikan diri setelah mengetahui ada tentara yang sedang bekerja, namun semuanya berhasil ditangkap.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim telah dibentuk untuk kembali ke rawa bakau dekat Sabak Bernam dan menangkap delapan WNI yang masuk ke Indonesia secara ilegal melalui laut.

Jadi 15 orang, termasuk tiga warga Malaysia dan 12 warga Indonesia berusia antara 5 hingga 52 tahun, ditangkap dan ditahan dalam penggerebekan tersebut, ujarnya.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa dua orang warga negara Indonesia menginap lembur sementara 10 orang, termasuk seorang perempuan dan seorang laki-laki, tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor yang sah untuk memasuki negara tersebut.

Tim menyita lima paspor Indonesia senilai RM6.200 atau sekitar Rp 21,4 juta, dan tiga kendaraan yang diyakini digunakan untuk mengangkut imigran gelap (PATI).

Dia mengatakan rencana organisasi tersebut adalah menggunakan jalur air untuk mengimpor dan mengeluarkan WNI dari Tanjung Balai, Indonesia, ke Sungai Besar, Selangor.

Rombongan menggunakan perahu nelayan, kemudian menggantinya dengan perahu kecil di tengah laut. Mereka yang terlibat dalam organisasi tersebut akan mengatur transportasi di Malaysia dan luar negeri, kendaraan tersebut akan digunakan untuk mengangkut migran, dan diyakini mereka terlibat dalam organisasi bersama di Malaysia, kata Ruslin Indonesia.

Dia mengatakan kelompok yang beroperasi selama setahun itu akan membayar 1.500 ringgit (sekitar Rp 5,2 juta) hingga 2.500 ringgit (Rp 8,6 juta) per orang, tergantung jenis kelamin.

Tiga warga Malaysia ditangkap karena dicurigai melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 26A, Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Perdagangan Migran (ATIPSOM) tahun 2007, sementara seluruh warga Indonesia ditangkap karena dicurigai melakukan pelanggaran berdasarkan hukum pada 6 (3). ) Dan Pasal 15 (4) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 dan ditahan di Depo Imigrasi Bukit Jalil di Kuala Lumpur.

Dia mengatakan JIM berkomitmen memerangi perdagangan manusia di aparat keamanan untuk menjamin keamanan dan independensi.

Ruslin mengatakan, tindakan tegas akan diambil terhadap pihak mana pun yang dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Keimigrasian 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, Undang-undang Keimigrasian 1963, dan Undang-Undang Penyelundupan dan Penyelundupan (ATIPSOM) pada tahun 2007. .

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours