Imigrasi Ungkap Peningkatan Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 166 Persen

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) mengungkap adanya peningkatan proses pidana terhadap warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) pada semester I tahun 2024. Direktur Jenderal Imigrasi Selmi Karim menyebut kenaikannya mencapai 166 persen dibandingkan sebelumnya. semester pertama tahun 2023. .

Salmi menjelaskan, pihaknya menangani 77 kasus pidana yang melibatkan WNA dan WNI pada semester pertama. Dari jumlah tersebut, 29 berkas perkara (P21) dinyatakan lengkap dan enam di antaranya merupakan perkara pidana ringan.

“Kita tidak hanya berurusan dengan WNA (pelaku kejahatan), tapi ada juga warga negara Indonesia. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” kata Selmi dalam keterangan tertulis yang dikutip, Selasa. /7/2024).

Al-Salami mengatakan, terdakwa yang didakwa melakukan ancaman melanggar Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan mencoba melakukan tindak pidana penyelundupan manusia. Kasus ini ditangani Biro Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dan Biro Imigrasi Kelas II TPI Entikong.

“Perdagangan manusia merupakan permasalahan global yang kompleks dan serius, dengan dampak yang luas terhadap korban, masyarakat dan negara. Ancaman ini tidak hanya datang dari luar negeri, namun juga dari dalam negeri. Dia berkata.

Sedangkan dari 77 kasus, 32 kasus di antaranya atau sekitar 41 persen merupakan tindak pidana terkait pelanggaran Pasal 119 UU Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau paling lama lima tahun. denda 500 juta riyal.

Menurut dia, pasal tersebut mempromosikan WNA yang dokumen perjalanan dan visanya sudah tidak berlaku atau dokumen perjalanannya diduga palsu.

Ia menyimpulkan dengan mengatakan, “Saya mengarahkan instruksi saya ke semua tingkatan untuk mengintensifkan operasi secara berkala dan meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Jangan memberikan kesempatan kepada orang asing untuk melakukan kejahatan di negara kita.”

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours