JAKARTA – DPR periode 2019-2024 akan segera berakhir masa jabatannya pada 30 September 2024. Meski sudah berakhir, Republik Rakyat Nasional Ukraina pada periode ini justru mempercepat pembahasan sejumlah rancangan undang-undang yang kontroversial. , yang dapat merusak demokrasi, supremasi hukum dan melanggar konstitusi.
Beberapa RUU bermasalah yang harus dihentikan perdebatan dan pengesahannya antara lain RUU Pilkada, RUU Penyiaran, Revisi UU Kepolisian, Revisi UU TNI, dan UU Pemilu.
Koordinator Reformasi Sektor Keamanan yang Tidak Memihak, Husein Ahmad, mengatakan pembahasan RUU Pilkada menghalangi pengambilan keputusan Mahkamah Konstitusi (MC) tentang norma batasan usia dan syarat menjadi partai. dukungan terhadap calon kepala daerah, merupakan bentuk kecerobohan DPR. sikap politik terhadap permasalahan legislasi di akhir masa jabatan. Keputusan DPR ini jelas merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan sarat akan ambisi yang kuat. Hal ini melemahkan supremasi hukum dan mengancam kehidupan demokrasi di Indonesia.
“DPR dan pemerintah saat ini tidak boleh mengeluarkan undang-undang bermasalah yang akan berdampak serius pada kehidupan negara demokratis, supremasi hukum, dan hak asasi manusia di masa depan. Selain itu, pembahasan rancangan undang-undang tersebut berlangsung tergesa-gesa, tertutup dan tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat secara nyata. “Tentu saja undang-undang yang akan dikembangkan akan sangat jauh dari kepentingan umum dan hanya akan melayani kepentingan a segelintir kelompok elite kekuasaan,” ujarnya, Minggu (25/8/2024).
Ahmad mengatakan, DPR dan pemerintah juga mendorong pembahasan sejumlah RUU bermasalah lainnya, antara lain revisi UU TNI, revisi UU Polri, revisi UU Penyiaran, dan RUU Wantimpres yang akan menghidupkan kembali pemerintahan. Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang dibubarkan oleh gerakan reformasi tahun 1998. “Pembahasan paksa sejumlah perubahan undang-undang/RUU sangat berbau kepentingan elite penguasa dan kelompok tertentu serta tidak sesuai agenda. kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Revisi UU TNI, misalnya, akan memberikan peluang luas bagi TNI aktif untuk mengisi berbagai jabatan sipil, mencabut larangan berusaha bagi anggota TNI, dan memberikan kewenangan penegakan hukum kepada TNI AD. Begitu pula dengan RUU Polri yang membolehkan penyadapan percakapan telepon tanpa izin terlebih dahulu dari ketua pengadilan.
Selain itu, RUU Pilkada juga akan mengembalikan pasal-pasal yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Berbagai RUU tersebut ditujukan untuk melanggengkan kekuasaan segelintir elite dan kelompok di negeri ini, bukan untuk kepentingan rakyat.
Neubiazheny menghimbau pemerintah, DPR, dan pimpinan partai politik untuk menghentikan pembahasan RUU bermasalah ini, karena selain merugikan demokrasi, supremasi hukum, melanggar konstitusi, dan memiliki “bau yang kuat akan kepentingan elit politik”. hal ini juga melemahkan prosedur, mengabaikan hak konstitusional warga negara untuk didengarkan dan berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan kebijakan,” ujarnya.
+ There are no comments
Add yours