Indonesia-Australia perkuat kerja sama peradilan

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Agung Republik Indonesia menandatangani dua nota kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Federal Australia dan Pengadilan Negeri dan Keluarga Australia di Jakarta pada Selasa.

“Nota kesepahaman yang diperbarui ini menandai dua dekade kerja sama dan kolaborasi yang kuat antara pengadilan Australia dan Indonesia,” kata Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia, Gita Kamath, dalam keterangan yang diterima di Jakarta.

Pada tahun 2004, Perjanjian Kerja Sama pertama yang membangun hubungan antar pengadilan ini ditandatangani. Selama 20 tahun terakhir, kolaborasi yang didukung oleh Pemerintah Australia dan Pemerintah Indonesia ini telah mempererat hubungan antara hakim dan pejabat pengadilan.

Kolaborasi ini telah menghasilkan pencapaian penting dalam meningkatkan akses terhadap keadilan bagi perempuan dan penyandang disabilitas, transparansi keputusan pengadilan, penyederhanaan urusan komersial melalui penggunaan perkara sederhana dan pengajuan permohonan secara elektronik dan membuka peluang bagi hakim perempuan untuk dapat maju dalam meliput kasus. . posisi kepemimpinan.

Saya berharap manfaat dari kerja sama ini dapat terus berlanjut. Lembaga peradilan kita selalu menemukan hal-hal penting untuk dibicarakan dan dicapai bersama, kata Ketua MA Syarifuddin.

Kehadiran Ketua Pengadilan Keluarga Australia dan perwakilan Ketua Pengadilan Federal Australia untuk menandatangani nota kesepahaman ini menunjukkan komitmen Australia untuk terus bekerja sama dengan pengadilan Indonesia untuk memajukan keadilan dan supremasi hukum.

Sejak tahun 2011, Australia, melalui Kemitraan Australia Indonesia untuk Keadilan, telah bekerja sama dengan pengadilan untuk mengatur pertukaran dan menghubungkan pengadilan dengan organisasi masyarakat sipil yang telah memberikan bantuan teknis penting sebagai mitra transisi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours