Indonesia Re berkomitmen jalankan transparansi informasi

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau populer dengan Indonesia Re berkomitmen menerapkan transparansi dan keterbukaan informasi sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik (GCG).

“Disclosure merupakan tujuan utama Indonesia Re untuk menciptakan ekosistem yang transparan, transparan, dan transparan. Hal ini juga berpegang pada prinsip-prinsip GCG yang diterapkan perusahaan untuk meningkatkan kepercayaan pemegang saham, investor dan masyarakat serta mendorong pengembangan bisnis yang berkelanjutan.” Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan, Sumber Daya Manusia dan Sekretaris Indonesia Re Robbi Y. Walid mengatakan dalam konferensi pers, Kamis.

Indonesia Re berkomitmen menerapkan keterbukaan dan keterbukaan adalah penyebaran informasi kepada masyarakat untuk mempersiapkan layanan informasi publik di lingkungan grup Indonesia Re.

Acara tersebut dihadiri oleh Komisaris Komisi Informasi Handoko Agung Saputro, Direktur Risk Management, Compliance, HR & Corporate Secretary Indonesia Re, Robbi Y. Walid, Direktur HR & Risk Management PT Asuransi Asei Indonesia, David Sy., Direktur Utama dari PT Reasuransi Syariah Indonesia, Tati Febriyanti dan Direktur Informasi dan Dokumentasi (PPID) Indonesia Re Group.

“Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan PPID Indonesia Re merupakan komitmen Indonesia Re Group dalam membuka informasi publik,” ujarnya.

Ia mengatakan upaya ini juga merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pemenuhan hak atas informasi dan kebutuhan layanan publik perusahaan.

Sesuai pengumuman Komisioner Penanggung Jawab Lembaga Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, penyelenggaraan informasi publik di perusahaan harus didukung oleh seluruh departemen perusahaan.

“Lembaga PPID yang kuat dan transparan akan didorong untuk memberikan informasi yang baik kepada masyarakat, dan yang terpenting bagi perusahaan adalah membangun jaringan informasi yang berkesinambungan untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan melakukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. . ,” dia berkata. .

Menurut Handoko, pengadaan barang dan jasa oleh perusahaan (PBJ) harus dilakukan secara terbuka, transparan, akuntabel, adil, dan tidak memihak.

“Warga berhak mengetahui informasi terkait pembelian barang dan jasa yang dilakukan perusahaan. Namun informasi yang diberikan kepada masyarakat dapat berubah sesuai kebijakan perusahaan, dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Salah satu komitmen Indonesia Re dalam menerapkan data terbuka adalah dengan memiliki rencana infrastruktur yang komprehensif dan terintegrasi.

Saat ini Indonesia Re telah memiliki website, aplikasi e-PPID dan meja layanan PPID yang dapat diakses oleh masyarakat. Hal ini untuk mendukung visi Menteri BUMN Erick Thohir agar seluruh lembaga BUMN bisa menjadi lembaga informasi.

Bagi Indonesia Re, penerapan tata kelola perusahaan yang baik tidak hanya terlihat dari kepatuhan terhadap regulasi, namun juga penting dalam meningkatkan kinerja perusahaan dibandingkan dengan perusahaan yang dikelola dengan baik.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours