Indonesia sambut fatwa hukum ICJ tentang tindakan Israel di Palestina

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Indonesia merespons positif fatwa hukum Mahkamah Internasional (ICJ) terkait tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina.

Fatwa hukum ini telah memenuhi keinginan Indonesia dan dunia internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina, kata Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangannya di Platform X, Sabtu.

Indonesia meyakini Mahkamah telah memenuhi perannya dalam melaksanakan perintah berdasarkan aturan internasional dengan menetapkan status ilegal kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina.

Oleh karena itu, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah bahwa tidak semua negara dan PBB mengakui situasi akibat kehadiran ilegal Israel.

Sesuai dengan fatwa Mahkamah Agung, Indonesia menyerukan kepada Israel untuk segera mengakhiri kehadiran ilegalnya di wilayah pendudukan Palestina, kata Kementerian Luar Negeri.

Indonesia juga meminta Israel untuk segera mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi.

Indonesia juga meminta Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk memenuhi permintaan Israel agar pengadilan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengakhiri kehadiran ilegal mereka di Palestina.

“Indonesia menghimbau masyarakat internasional dan PBB untuk bersama-sama mengikuti fatwa hukum dan mengakui keberadaan Palestina,” kata Kementerian Luar Negeri.

Dalam sidang di Den Haag, Jumat (19/07), ICJ memutuskan aktivitas pemukiman Israel di tanah Palestina melanggar hukum internasional.

Ketua Hakim ICJ Nawaf Salam mengatakan pengadilan PBB mempunyai wewenang untuk mengeluarkan pendapat penasehat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Pada sidang tersebut, Salam mengatakan kebijakan pemukiman Israel tidak sesuai dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional.

Ia mengatakan, aktivitas pemukiman Israel yang melanggar hukum internasional terus meluas.

Ia menambahkan, pendudukan Israel atas wilayah Palestina merupakan aneksasi de facto yang melanggar hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

ICJ yang berbasis di Den Haag mengadakan dengar pendapat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, antara tanggal 19 dan 26 Februari.

Lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional, yaitu Liga Arab, Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan Uni Afrika, membahas masalah tersebut dalam sidang tersebut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours