Ingin Pasang Reklame? Yuk, Cari Tahu Dulu Tentang Pajak Reklame

Estimated read time 4 min read

JAKARTA – Iklan adalah objek, alat, tindakan atau media yang digunakan untuk memperkenalkan, mempromosikan atau menarik masyarakat terhadap sesuatu seperti produk dan jasa. Tentu saja ada biaya untuk memasang iklan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Bapenda DKI Morris Danny mengatakan, pajak reklame Jakarta ada dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Pajak Daerah.

“Pajak reklame di Jakarta diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Pajak Daerah yang mengikuti Peraturan Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya.

Oleh karena itu, pada artikel kali ini kita akan mempelajari lebih lanjut mengenai pajak reklame yang diatur dalam Peraturan Daerah No. 1 tahun 2024.

Pajak periklanan?

Pajak reklame adalah pajak yang dibayarkan atas reklame.

Lalu apa saja yang termasuk dalam pajak iklan?

Segala aktivitas periklanan termasuk iklan dinding/poster/videotron/megatron, iklan kain dan iklan tempel/stiker dikenakan pajak iklan.

Lalu ada iklan flyer, iklan berjalan (termasuk di dalam mobil), iklan udara, iklan mengambang, iklan film/slide, dan iklan bergambar.

Tidak dikenakan pajak iklan

Banyak sekali kegiatan yang tidak termasuk dalam pajak periklanan, seperti periklanan melalui internet, televisi, radio, berita harian, berita mingguan, berita bulanan dan lain sebagainya, label produk atau merek pada produk yang mempunyai fungsi membedakan. dari produk serupa lainnya.

Selanjutnya nama tanda pengenal usaha atau profesi yang dibubuhkan pada bangunan dan/atau kawasan tempat usaha atau profesi itu berada, ukuran, bentuk, dan bahan iklannya sesuai dengan Keputusan Gubernur dan sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang usaha atau profesi tersebut. bisnis atau profesi. . nama tanda pengenal.

Kemudian pengumuman yang disiapkan oleh pemerintah, baik Pemda DKI Jakarta maupun pemerintah daerah lainnya.

Subyek Pajak Reklame tidak termasuk reklame yang dilakukan sebagai bagian dari kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang bukan merupakan reklame komersial.

Tak hanya itu, iklan yang hanya memuat nama tempat ibadah atau panti asuhan, kepemilikan dan/atau pemilihan tanah, luasnya tidak melebihi 1 m2 (satu meter persegi), dan bertempat di atas tanah (bukan termasuk produk iklan) juga tidak termasuk dalam studi pajak iklan.

Yang tidak dikenakan pajak adalah pengumuman perwakilan diplomatik, perwakilan konsuler, perwakilan PBB, serta organisasi atau lembaga internasional di markas besar badan tersebut.

Agen periklanan dan pembayar pajak

Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 juga mengatur soal pajak reklame dan wajib pajak reklame.

Subyek pajak reklame adalah orang perseorangan atau badan hukum yang menggunakan reklame.

Sementara itu, wajib pajak periklanan adalah orang perseorangan atau organisasi yang menyediakan iklan.

Dasar penetapan pajak reklame dan besarannya

Lalu apa dasar pengenaan pajak terhadap iklan? Dasar penetapan pajak reklame adalah nilai sewa reklame. Jika iklan dijalankan oleh pihak ketiga, maka nilai sewa iklan ditentukan berdasarkan nilai kontrak.

Namun jika iklan dijalankan secara terpisah, maka nilai sewa iklan dihitung berdasarkan beberapa faktor, seperti jenis, bahan yang digunakan, penempatan, waktu tayang, waktu tayang, jumlah dan ukuran penyedia iklan.

Faktor ini juga digunakan jika nilai kontrak iklan tidak diketahui atau dianggap tidak masuk akal. Nilai sewa iklan sendiri dihitung sesuai dengan Keputusan Gubernur.

Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar dua puluh lima persen, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Peraturan Daerah No. 1 tahun 2024.

Cara penghitungannya sangat sederhana, besaran pokok pajak reklame yang dibayarkan dihitung dengan mengalikan dasar pajak reklame dengan tarif pajak reklame.

Cara menentukan dan menggunakan pajak iklan

Terkait penerapan pajak reklame, Morris mengatakan pajak reklame ditentukan pada saat iklan ditayangkan. Pajak Reklame dibayarkan di wilayah DKI Jakarta tempat pemasangan reklame.

Kemudian, khusus untuk penyelenggaraan periklanan, pajak reklame yang terutang dipungut di lokasi DKI Jakarta, di kantor pusat penyelenggara.

“Maka dengan adanya pajak reklame, pemerintah memutuskan agar industri periklanan ikut serta dalam pembangunan dan pelayanan publik. Meski memerlukan komitmen finansial, namun berdasarkan prinsip peraturan yang penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan. untuk periklanan,” kata Morris Danny.

Tidak hanya itu, pelaku industri perlu memahami rezim pajak periklanan untuk memastikan kepatuhan pajak yang bertanggung jawab.

Morris Danny menambahkan jika para pelaku industri memahami sistem perpajakan periklanan, maka industri periklanan dapat berperan dalam pembangunan dan pembangunan ekonomi.

“Industri penyiaran dapat terus berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi dan pembangunan daerah dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Demikianlah penjelasan mengenai pajak reklame. Pastikan kamu mengikuti perkembangan perpajakan dan peraturan terkini di Jakarta, ya!

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours