Ingin perpanjang SIM, berikut layanan keliling di Jakarta

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (Antara) – Departemen Lalu Lintas (Detlantas) Polda Metro Jaya akan menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM panggilan) di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga yang hendak melakukan perpanjangan pada Kamis.

Layanan SIM Keliling TMC Polda Metro Jaya tersedia melalui akun resmi “X” (Twitter) di lokasi berikut:

Mall Grand Kaking Jakarta Timur, LTC Gloduk Jakarta Utara, Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Selatan, Mall Suterland Jakarta Barat, Kantor Pos Lapangan Bunting Jakarta Pusat buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk mengakses dan melayani perangkat SIM seluler tersebut, pemohon harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan beserta biaya administrasi.

Persyaratan ini mencakup surat izin mengemudi yang dapat diperbarui dan tanda pengenal dengan salinannya. Setelah itu, pelamar akan diminta mengisi kuesioner, menjalani pemeriksaan kesehatan, dan menjalani tes psikologi. Biaya perpanjangan adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C, sesuai PP No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, layanan mobil SIM keliling ini hanya berlaku untuk golongan tertentu Sims dapat diperpanjang kawat A dan kawat C.

Bagi kartu SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemegang kartu SIM harus mengajukan permohonan kartu SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Bagi pemegang SIM B, masa berlaku layanan SIM keliling tidak dapat diperpanjang, melainkan harus diperpanjang di kantor Unit Administrasi Kartu SIM (STAS) karena adanya perbedaan dokumentasi.

Sertifikat SIM B sendiri diperuntukkan bagi mobil dengan bobot lebih dari 3,5 ton.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours