Ini Kebijakan ESDM Dorong KKKS Usahakan Blok Migas Potensial yang Idle

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kontraktor migas segera mengerjakan bagian wilayah proyek migas (WK) yang tidak beroperasi (tidak menguntungkan) atau merestorasinya. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Pengembalian Lahan yang Tidak Digarap menjadi Lahan yang Bisa Digarap dalam Rangka Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Kriteria segmen migas WK yang dapat tidak berlaku antara lain, namun tidak terbatas pada, terdapat area produksi yang tidak berproduksi selama 2 tahun berturut-turut, atau terdapat lapangan dengan rencana pengembangan (POD) selain dari yang dimaksud. Pertama. POD yang tidak mengerjakannya selama 2 tahun berturut-turut. Selain itu, jika ada sistem dan eksploitasi WK yang sudah mendapat notifikasi penemuan, namun hingga 3 tahun ke depan belum diimplementasikan.

“Adapun bagian-bagian sektor Migas (WK) yang mempunyai potensi namun tidak menguntungkan perlu kerja keras, tidak bisa dibiarkan begitu saja. Sekarang dikembangkan dengan sekuat tenaga, semoga menjadi lebih baik. Setidaknya ada 4 upaya optimalisasi yang bisa dilakukan,” kata Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas di Jakarta, Minggu (7/7/2024).

Awalnya, KKKS diminta segera mengerjakan bagian WK yang kosong. Jika ada kebutuhan untuk meningkatkan perekonomian, jelasnya, bisa diajukan ke Kementerian ESDM melalui SKK Migas atau Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi (BPMA) Aceh.

Kedua, KKKS menggarap bagian-bagian WK yang mungkin tidak menguntungkan melalui kerja sama dengan perusahaan komersial lain untuk menerapkan teknologi tertentu pada model komersial. Ketiga, KKKS mengusulkan KKKS lain untuk mengelola bagian WK yang mungkin tidak beroperasi sesuai kerangka hukum.

Keempat, KKKS mengembalikan sebagian WK nirlaba kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan memperhatikan pekerjaan pasca operasional, pekerjaan pemulihan data migas yang berkualitas dan pekerjaan lain yang akan diputuskan dan diberikan sebagai baru. WK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah terus bekerja keras untuk mendorong pengembangan produksi dan produksi minyak dan gas. Penjualan kontrak migas menjadi menarik dengan perbaikan persyaratan kontrak, termasuk bagi hasil kontraktor yang bisa mencapai 50%, naik dari sebelumnya hanya 15-30%. Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan insentif migas yang lebih tinggi untuk mendukung perekonomian kontraktor.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours