Ini Kriteria Mobil dan Motor yang Bakal Dilarang Isi Pertalite

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Badan Pengelola Hilir Minyak Bumi (BPH Migas) mengungkap simulasi pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Studi percontohan menunjukkan konsumen mana yang berhak membeli bahan bakar bersubsidi atau mana yang dilarang.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, kendaraan roda dua dan roda empat yang bisa menggunakan BBM bersubsidi diperhitungkan dalam simulasi tersebut. Sebaliknya jenis kendaraan apa yang tidak boleh membeli BBM bersubsidi seperti pertalite dan solar.

Perhitungan BPH Migas juga mencakup besaran anggaran kompensasi yang dapat dihemat pemerintah berdasarkan jumlah kendaraan dan jangka waktu tertentu. Sesuai kriteria, kendaraan berpelat nomor hitam dilarang menggunakan bahan bakar jenis solar (JBT) tertentu, kecuali mobil pikap.

Jika 21 juta kendaraan roda empat berplat hitam tidak menggunakan solar selama 6 bulan hingga 1 tahun, seberapa besar pemerintah dapat mengurangi kompensasinya?

“Kita sudah hitung penghematan 21 juta kendaraan, berapa kompensasi yang bisa kita hemat, entah itu setahun, katakanlah 6 bulan, kalau dihitung-hitung Solar serupa, misalnya Solar yang plat nomornya hitam seluruhnya. tidak sah, Saleh, Sabtu (13 Juli 2024) MNC “Ini contoh karya,” kata Trijaya saat sesi diskusi.

BPH Migas juga menghitung kendaraan bernomor kuning mana yang boleh dan tidak boleh membeli solar bersubsidi, termasuk nilai ganti ruginya.

“Jadi laut kuning ini, laut kuning Solar ini semua kendaraan boleh pakai ya? Kalaupun membawa barang mewah misalnya,” jelasnya.

Menurut dia, saat melihat jalan tol yang mengangkut barang mewah, akan digunakan pelat nomor kuning.

Simulasi komputasi.

“Kalau ini dihentikan bagi mereka, hanya orang-orang tertentu saja yang punya kebutuhan pokok, lalu apa jadinya? Bagaimana langkah mitigasinya, bagaimana situasi sebenarnya, apa risikonya. Apa itu?”

Baca juga: Bersiaplah, pembelian BBM bersubsidi akan dibatasi mulai 17 Agustus

Meski BPH mengklaim Migas sudah melakukan simulasi secara detail, namun Salih belum mengumumkan hasil pilot study yang dilakukan timnya. Pasalnya, kita masih menunggu hasil perubahan Peraturan Presiden Nomor 191 (Perpres) Tahun 2014 keluar. Peraturan ini akan mengatur penggunaan Konsumen Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Solar Jenis Bahan Bakar Khusus. (JBKP) Pertality, yaitu bahan bakar bersubsidi dan kompensasi.

“Itu saja, kalau menurut kami penting, perhitungan teknis atau teknokratisnya akan kami serahkan ke Menteri ESDM kita,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours