Ini penegasan Ombudsman terkait dugaan pungli di Polres Jakbar

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Komisioner Kehakiman RI memastikan kembalinya banyak pihak penentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dari Polres Metro Jakarta Barat bebas pajak ilegal (perampokan).

“Dari 105 peserta, ada laporan ada satu (orang) yang minta uang, tapi mayoritas tidak ditanya apa-apa, malah kami yang pertama bertanya, pokoknya jawabannya hanya membuat surat pernyataan, tanpa bayaran. ,” kata Kepala Unit Pencegahan Pelecehan Ombudsman RI. Febrityas kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat.

Kepastian itu muncul setelah Dana Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengumumkan satu dari 105 orang pengunjuk rasa RUU Pilkada telah ditahan polisi di Jakarta Barat, yang sempat meminta uang kepada polisi saat dibebaskan.

Kelompoknya dan Polres Jakarta Barat pun mempertanyakan sumber informasi YLBHI tentang adanya pajak terhadap pengunjuk rasa yang ditangkap.

“Pertama kali kami lapor ke Kabareskrim (Polres Jakbar), Kabareskrim juga menanyakan informasinya dari mana,” ujarnya.

Febrityas juga menambahkan, kondisi massa aksi yang diamankan Polres Jakarta Barat dalam kondisi baik.

“Saat ini, dari 105 tahanan tersebut, sebagian sudah dipulangkan ke keluarganya, dan 28 sisanya menunggu pembebasan. Keluarganya dibawa, ditahan dan ditunjukkan kondisinya baik, diberi makanan. seperti tahanan. katanya.

Selain itu, lanjutnya, kondisi mental mereka baik. Tidak ada yang mengakui serangan itu ketika ditangkap.

“Kami langsung cek, kecerdasannya bagus, mereka bisa tertawa dan senang bertemu orang tuanya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Andri Kurniawan memastikan seluruh pengunjuk rasa yang ditangkap bisa pulang ke rumah pada Jumat ini.

Andri mengatakan, syarat kepulangannya adalah menjemput wali atau anggota keluarganya dan membawa KTP atau kartu keluarga.

“Kami akan konfirmasi, jika sudah jelas orang tua atau kerabatnya, maka korban akan segera kami pulangkan,” kata Andri.

Awalnya, Arif Maulana, Asisten Perwakilan YLBHI, mengatakan timnya mendapat informasi bahwa salah satu pengunjuk rasa yang ditangkap Polres Jakarta Barat meminta uang tebusan untuk pembebasannya.

Jadi, kami mendapat pengaduan dari perawat yang membeberkan ceritanya, dan dia juga melampirkan bukti, ada permintaan seperti itu (pembayaran gratis), kata Arif.

Pihaknya masih berupaya berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Barat terkait informasi tersebut.

“Nah ini PR kita (menangani massa aksi yang ditangkap Polres Jakbar), kita masih ada perbatasannya dan kita bekerja sama dengan Polres Jakbar, karena informasi terakhir dari 105 orang itu sebagian besar sudah dibebaskan. . polisi. ujar Arif.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours