Ini Perbedaan Jalur Zonasi Khusus dan Reguler di PPDB Jateng 2024

Estimated read time 4 min read

JAWA TENGAH – Inilah perbedaan metode zonasi khusus dan zonasi normal yang berlaku pada PPDB Jawa Tengah (Jateng) 2024. Perbedaan keduanya perlu dipahami untuk memudahkan calon siswa diterima di sekolah tersebut dalam pertanyaan. pilihan.

Baca Juga: Kriteria Kelayakan Siswa PPDB Jateng 2024, Mohon Perhatian Orang Tua

Program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di Jawa Tengah saat ini sedang berlangsung dengan proses pendaftaran dan proses seleksi sekolah hingga 27 Juni 2024.

Baca Juga: PPDB Tahap 1 Gagal? Jangan khawatir, masih ada level 2, berikut beberapa tips untuk meningkatkan peluang Anda

PPDB di Jateng terbagi dalam beberapa kategori seperti zonasi, keberhasilan, sertifikasi, pengalihan tugas orang tua, dan tempat tinggal terdekat.

Secara garis besar dalam metode zonasinya terbagi menjadi dua jenis. Yakni metode zonasi normal rata-rata 55 persen dan metode zonasi khusus 12 persen.

Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Sekolah Negeri Dibandingkan Sekolah Swasta, Wajib Diketahui Orang Tua dan Siswa Sebelum Mendaftar PPDB 2024

Lalu apa perbedaan metode zona standar dan zona khusus yang berlaku pada PPDB Jawa Tengah 2024? Dikutip dari Petunjuk Teknik Pelaksanaan PPDB di SMA Negeri dan SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2024/2025, berikut komentarnya.

Perbedaan Metode Distribusi Normal dan Metode Distribusi Unik pada PPDB Jawa Tengah 2024 Metode Distribusi Normal

1. Zona adalah bagian wilayah mereka yang akan menjadi peserta didik berdasarkan jarak (radius) tempat tinggal sesuai alamat yang tertulis pada Kartu Keluarga (KK) dan sekolah yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan Provinsi Jawa berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan yang meliputi Rapat Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

2. Lokasi Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1) merupakan pintu gerbang utama sekolah.

3. Tempat calon peserta didik yang diselenggarakan berdasarkan alamat tempat tinggal yang dikeluarkan oleh KK dan/atau telah tinggal minimal satu tahun dihitung sampai dengan batas waktu pendaftaran PPDB berdasarkan data pengendalian kependudukan yang dipelihara oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Kantor di Jawa Tengah. atau OPD yang membidangi urusan warga Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, mempunyai ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: PPDB Jabar 2024 Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Cek Aturan & Ketentuan Alokasi, Konfirmasi KETM dan Sorotannya.

A) Apabila dalam kurun waktu kurang dari satu tahun terjadi perubahan data KK yang tidak mengakibatkan terjadinya perubahan tempat tinggal, maka KK tersebut dapat dijadikan dasar pemilihan metode zonasi.

B) Perubahan data KK yang tidak mengakibatkan perubahan tempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

• Anggota keluarga tambahan (tambahan anggota keluarga selain calon mahasiswa).

• Kehilangan anggota keluarga (kematian, migrasi anggota keluarga);

• KK hilang atau rusak.

• Perubahan data item lain di KK selain perubahan alamat.

C) Dalam hal terjadi perubahan KK karena pindah, maka harus disertai dengan perubahan tempat tinggal seluruh keluarga di KK tersebut.

D) Nama orang tua/wali mahasiswa baru yang tercantum dalam KK harus sama dengan nama orang tua/wali mahasiswa baru yang tercantum pada rapor/ijazah dan akta kelahiran jenjang sebelumnya.

E) Dalam hal terjadi perubahan KK karena perpindahan tempat tinggal, maka Status Hubungan Keluarga (SHDK) calon mahasiswa setelah hijrah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh di panti asuhan.

F) Apabila calon pelajar Kartu Keluarga tidak tinggal bersama keluarga inti, namun telah tinggal di alamat tempat tinggal sesuai Kartu Keluarga paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran PPDB, maka Pelajar yang bersangkutan masih dapat ikut PPDB dalam bentuk pemekaran.

G) Pengaturan pada huruf f) harus didukung dengan surat jawaban yang lengkap, ditandatangani oleh kepala keluarga yang tercantum pada kartu keluarga calon mahasiswa dan/atau orang tua kandung (ayah atau ibu) calon mahasiswa, dan diketahui. kepada kepala desa/kepala desa.

H) Dalam keadaan tertentu akibat bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak ulang oleh OPD yang membidangi urusan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai masyarakat rentan di Adminduk. i) Sekolah memberikan prioritas kepada siswa yang mempunyai Kartu Keluarga di kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/tingkat sebelumnya.

4. Calon siswa yang akan diterima dengan metode zona harus mempunyai kapasitas minimal 55 persen dari kapasitas yang dipilih sesuai dengan jarak terdekat dengan tempat tinggal calon siswa yang bersangkutan di sekolah tersebut.

5. Ruas jalan zonasi sebagaimana dimaksud pada angka 4) meliputi ruas zonasi khusus dengan ukuran 12 persen dari volume jalan.

 Pelayanan Ibadah.

7 Penyusunan Bagian ini tidak mencakup Kelas Korporat dan Olahraga Khusus (KKO).

Metode Bagian Khusus

1. Dibuat zona khusus untuk wilayah kabupaten yang ditetapkan menurut zona normal, yaitu wilayah zona kabupaten normal yang belum didirikan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Negeri dan/atau SMK Negeri.

2. Alokasi zonasi khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1) paling banyak 12 persen dari volume yang merupakan bagian dari zonasi jalan paling sedikit 55 persen dari volume.

3. Apabila satuan pendidikan menerima lebih dari satu bagian, maka jumlah bagian yang dapat diterima paling banyak 12 persen dari daya tampung.

4. Calon peserta didik di wilayah zona khusus dapat memilih metode zona normal atau metode zona khusus.

Itulah perbedaan metode zonasi standar dan metode zonasi khusus yang berlaku pada PPDB Jawa Tengah 2024. Semoga informasi ini bermanfaat.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours