Ini Standarisasi dan Tata Cara Mutasi atau Balik Nama PBB-P2

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Ketika Anda menjadi pemilik baru atas sebidang tanah atau properti setelah berhubungan dengan pemilik sebelumnya, maka kepemilikan atau haknya berpindah. Akibat dari keadaan ini disebut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau Perubahan PBB, yaitu proses perubahan pencatatan PBB.

Jadi, tujuan dari proses ini adalah mengubah informasi orang lama di formulir PBB menjadi informasi orang baru. Pada umumnya peralihan nama PBB terjadi melalui transaksi jual beli, hibah, atau pewarisan tanah dan bangunan dari orang pertama kepada orang kedua.

“Perubahan nama Surat Utang Pajak PBB (SPPT) ini menegaskan kewajiban membayar PBB-P2 (Pajak Bumi dan Rumah di Desa dan Kota),” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Maurice Dani.

Dengan kata lain, tujuan penggantian nama PBB adalah untuk mengubah nama Wajib Pajak yang tercantum dalam SPPT PBB menjadi nama orang baru. Penting sekali untuk dipastikan bahwa nama yang tercantum dalam SPPT PBB adalah nama Anda sebagai pemilik, pengelola dan/atau pengguna tanah dan/atau bangunan yang dikenakan Pajak PBB-P2.

Persyaratan Pengalihan Nama PBB

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pajak Nomor 2927 Tahun 2015 tentang Organisasi Persyaratan Administrasi Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah, persyaratan administrasi perubahan atau penggantian nama PBB adalah sebagai berikut:

♦ Permintaan dari wajib pajak

♦ Fotokopi KTP

♦ Surat Kuasa (jika diperbolehkan)

♦ SPOP dan LSPOP telah dilengkapi dan ditandatangani

♦ Fotokopi sertifikat dan bukti kepemilikan lainnya

♦ SPPT PBB

♦ Tidak ada pajak yang dibayar

♦ Surat Keterangan Kepala Desa (PM1)

♦ Fotocopy Surat Tagihan Jual Beli (AJB)/Hibah/Penugasan

♦ Copy SSPD BPHTB yang disahkan dan disahkan oleh kantor UPPPD

♦ Copy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Tata Cara Pengajuan Perubahan/Perubahan Nama PBB-P2 Secara Online

Pengajuan permohonan perubahan atau perubahan nama PBB-P2 juga dapat dilakukan secara online di taxonline.jakarta.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:

♦ Masuk ke website https://pajakonline.jakarta.go.id/login, login dengan akun yang telah terdaftar

♦ Pilih Jenis Pajak (sisi kiri layar), lalu pilih PBB-P2

♦ Pilih daftar layanan

♦ Klik “Tambahkan Permintaan Layanan”.

♦ Pilih Jenis Pajak – Pajak Bumi dan Bangunan

♦ Pilih Jenis Layanan – Mutasi

♦ Pilih jenis sublayanan – Full Rename/Ganti Nama (untuk Ganti Nama PBB-P2) atau Partisi (untuk Ruas PBB-P2)

♦ Isi profil pelamar dan informasi lain yang diperlukan

♦ Kirimkan semua dokumentasi pendukung

Penggantian nama PBB merupakan langkah penting agar tanggung jawab pembayaran pajak PBB-P2 berada pada kewenangan hukum. Dengan mengikuti kebijakan dan memenuhi persyaratan administrasi, Anda dapat menghindari masalah di kemudian hari terkait kepemilikan dan perpajakan.

Ayo ganti nama PBB segera setelah Anda mengalihkan kepemilikan atau hak atas tanah dan rumah Anda. Selain memastikan kepemilikan sah, ini juga akan membantu Anda memenuhi kewajiban pajak Anda.

Jangan ragu untuk menggunakan layanan online di taxonline.jakarta.go.id yang membuat proses pengajuan nama PBB cepat dan efisien. Pastikan Anda mengikuti semua langkah dan mengisi dokumen yang diperlukan agar prosesnya berjalan lancar

Mari kita menjadi warga negara yang taat pajak dengan memastikan seluruh kewajiban perpajakan kita dipenuhi!

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours