Ini Standarisasi dan Tata Cara Mutasi atau Balik Nama PBB-P2, Simak Yuk

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Namanya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau disebut juga mutasi PBB adalah proses perubahan data PBB akibat adanya peralihan kepemilikan atau hak.

Jadi tujuan dari proses ini adalah untuk mengubah identitas pemilik lama yang ada di dokumen PBB menjadi identitas pemilik baru. Biasanya peralihan nama PBB terjadi akibat adanya transaksi penjualan, hibah atau pewarisan tanah dan bangunan dari pemilik pertama kepada pemilik kedua.

Perubahan nama menjadi Surat Pemberitahuan Utang Pajak PBB (SPPT) untuk mengetahui kewajiban membayar PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan), kata Kepala Pusat Data dan Informasi Bapenda DKI Jakarta Morris Danny.

Artinya, proses pergantian nama PBB bertujuan untuk mengubah nama wajib pajak yang tercatat dalam SPPT PBB menjadi nama pemilik baru. Penting untuk memastikan bahwa nama yang tertera pada SPPT PBB adalah nama Anda sebagai pemilik, pemilik dan/atau penghuni tanah dan/atau bangunan yang dikenakan pajak PBB-P2.

Persyaratan Manajemen Transfer Nama PBB

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pajak Nomor 2927 Tahun 2015 tentang Standarisasi Persyaratan Administrasi Dalam Rangka Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah, persyaratan administrasi mutasi atau perubahan nama PBB adalah:

♦ Permintaan Wajib Pajak

♦ Foto Copy KTP

♦ Surat Kuasa (jika sah)

♦ SPOP dan LSPOP yang telah diisi dan ditandatangani

♦ Fotokopi sertifikat dan bukti kepemilikan lainnya

♦ SPPT PBB

♦ Mereka tidak mempunyai tunggakan pajak

♦ Surat Keterangan Bupati (PM1)

♦ Fotokopi Surat Perjanjian Jual Beli (AJB)/Hibah/Warisan

♦ Fotokopi SSPD BPHTB yang telah disetujui dan diverifikasi oleh pejabat UPPPD

♦ Foto Copy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Tata cara pengajuan mutasi/perubahan nama PBB-P2 secara online

Pengajuan mutasi atau perubahan nama PBB-P2 juga dapat dilakukan secara online melalui taxonline.jakarta.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:

♦ Buka https://pajakonline.jakarta.go.id/login, login dengan akun terdaftar Anda

♦ Pilih Jenis Pajak (di sisi kiri layar) dan pilih PBB-P2

♦ Pilih menu layanan

♦ Klik “Tambahkan Permintaan Layanan”

♦ Pilih jenis pajak – Pajak Bumi dan Bangunan

♦ Pilih jenis layanan – Mutasi

♦ Pilih jenis sublayanan – Perubahan/mutasi nama lengkap (untuk perubahan nama PBB-P2) atau pemisahan (untuk pemisahan PBB-P2)

♦ Isi Detail Pemohon dan informasi lain yang diperlukan

♦ Unggah semua data pendukung yang diperlukan

Proses perubahan nama PBB merupakan langkah penting untuk memastikan tanggung jawab pajak PBB-P2 ada pada pemilik yang sah. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan memenuhi persyaratan administrasi, Anda dapat menghindari masalah kepemilikan dan pembayaran pajak di kemudian hari.

Ayo segera ganti nama PBB Anda setelah peralihan kepemilikan atau hak atas tanah dan bangunan Anda. Selain untuk memastikan legalitas kepemilikan, juga membantu Anda memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.

Jangan ragu untuk menggunakan layanan online di taxonline.jakarta.go.id yang membuat proses pengajuan perubahan nama PBB menjadi cepat dan efisien. Pastikan Anda mengikuti semua langkah dan mengisi dokumen yang diperlukan agar prosesnya berjalan lancar.

Morris Danny mendorong setiap orang untuk menjadi warga negara yang baik, yaitu menjadi wajib pajak dengan memastikan seluruh kewajiban perpajakan dipenuhi dengan baik!

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours