Ini Tahapan Pengajuan Pencairan BOS Madrasah Tahap II, Dibuka hingga Oktober 2024

Estimated read time 2 min read

Kementerian Agama saat ini sedang melakukan pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap akhir. Kemenag mempersilakan penerima BOS untuk segera mengunggah dokumen sesuai tahapan yang ditentukan.

Total anggaran BOS madrasah 2024 mencapai Rp 8 triliun. Anggaran ini dibagi menjadi dua tahap. Tahap 1 telah dibayarkan pada semester I tahun ini sebesar Rp4 triliun. Pada tahap II, karena ada anggaran yang dikenakan penyesuaian otomatis (AA), maka proses pembayarannya dilakukan dua kali. Pembayaran pertama dilakukan dengan anggaran Rp1,5 triliun. Kementerian Agama sedang menyalurkan sisa dana sebesar Rp 2,5 triliun untuk BOS madrasah.

Anggaran BOS ini untuk Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal dan BOS Madrasah baik MI, MTs dan MA.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kepala Kanwil Kemenag, untuk menginformasikan kepada seluruh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Agama. untuk memberikan pendanaan tahap II BOS dibuka.

“Pendaftaran tahap kedua dibuka hingga Oktober 2024,” kata Abu Rokhmad di Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Proses pengajuan dan pemberian BOS madrasah Tahap II, kata Abu Rokhmad, terbagi dalam empat tahap:

Pada Gelombang 1: Penyerahan tanggal 13 – 21 Agustus 2024 untuk verifikasi tanggal 13 – 23 Agustus 2024;

B. Gelombang 2: Pendaftaran tanggal 30 Agustus s/d 8 September 2024 untuk verifikasi tanggal 30 Agustus – 10 September 2024

C. Gelombang 3 : Pengajuan tanggal 15 – 22 September 2024 untuk verifikasi tanggal 15 – 24 September 2024

D. Gelombang 4: Pendaftaran tanggal 1 – 9 Oktober 2024 untuk verifikasi tanggal 1 – 11 Oktober 2024.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Sidik Sisdiyanto menambahkan, pihaknya telah menginformasikan kepada seluruh penerima BOS/BOP RA tahun 2024 untuk segera mengunggah dokumen persyaratan untuk penerbitan BOS/BOP RA Tahap II TA 2024. File yang diunggah meliputi:

Dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap I Tahun 2024 atau LPJ Tahap II Tahun 2023

B. Surat Pernyataan Penanggung Jawab Pembelian (SPTJB)

C. Surat permohonan pembayaran dengan nilai nominal sesuai nilai nominal Tier II rekening lembaga

D. Tanda terima penerimaan Bantuan Tahap II.

Tim BOS Kanwil/TIP dan tim BOS Kementerian Agama/Kota/TIK Agama/TIK diminta untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan oleh madrasah dengan ketentuan sebagai berikut:

A) Jenjang RA, MI dan MT dikonfirmasi oleh tim BOS Kementerian Agama Kota;

B) Status MA diverifikasi oleh Grup BOS Kantor Wilayah.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours