Ini Tampang Bengis Suami Pemutilasi Istri yang Dituntut Hukuman Mati

Estimated read time 3 min read

MALANG – James Ludevik Tomatala (61), pelaku pembunuhan dan mutilasi istrinya Ni Mude Sutarini, divonis hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jawa Timur Kejari Malang.

Kejaksaan Negeri (JPU) Malang menetapkan terdakwa kasus pembunuhan tingkat satu.

James Ludewick Tomatala sudah beberapa kali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang. PHe divonis hukuman mati oleh jaksa berdasarkan Pasal 340 KUHP.

Namun kuasa hukumnya menanggapi permintaan hukuman mati dengan mengatakan bahwa terdakwa hanya melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (DVD).

Namun tanggapan tersebut ditolak jaksa yang menyebut ada unsur rencana pembunuhan istri James di rumah yang mereka tinggali di Jalan Serai Selatan No 6, Desa Bunulreho, Malang.

“Kemarin terdakwa, penasihat hukumnya, dalam perkara ini menghentikan kekerasan dalam rumah tangga. Kami selaku jaksa, berdasarkan fakta tersebut, ini adalah pembunuhan berencana,” kata Vanto usai sidang di Kamar Kartika, Kabupaten Malang. Sidang, Rabu malam (7/8/2024).

Dari hasil pemeriksaan polisi bersama jaksa, James menyiapkan tongkat kayu, linggis diameter 1 meter, dan pisau untuk menyayat tubuh istrinya.

Maksud dan tujuan awal terlihat dari luka yang dialami korban dan alat yang digunakan, termasuk pisau lidi (kayu), ujarnya.

Oleh karena itu, dia skeptis terhadap pasal penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Selain itu, jika dilihat dari kronologis dan hasil proses rekonstruksi, terbukti pelakunya adalah pembunuhan berencana terhadap istri sahnya Ni Made Sutarini.

“Memang mencabut nyawa suami dari awal. Di pasal KDRT itu tujuannya kekerasan, tapi (apa yang dilakukan terdakwa) menimbulkan kematian yang tidak terkendali, bedanya KDRT sama saja.340, ” jelasnya.

James Lodewick Tomatala rencananya akan divonis oleh Kejaksaan Agung Malang dalam dua pekan. Sidang akan berlangsung pada 21 Agustus 2024.

Sekadar informasi, James Lodewick Tomatala (61) melakukan pembunuhan terhadap istrinya pada Sabtu malam (30/12/2023). Kemudian tersangka memikirkan bagaimana cara menyembunyikan jenazah istrinya.

Dengan menggunakan pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka membelah tubuh korban menjadi 10 bagian. Bagian tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman belakang.

Kasus brutal itu terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke polisi pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08:45 WIB.

Penemuan itu terjadi saat James meminta bantuan tetangganya untuk membawa sesuatu, ternyata ember berisi jenazah istrinya.

Saksi yang kaget pun kabur, dan James Lodewick pun kabur dan menyerahkan diri di Mabes Polri. Polisi langsung tiba di rumah tersangka dan melakukan olah TKP.

Sementara jenazah korban telah dievakuasi dan dibawa ke kamar jenazah di Rumah Sakit Malaig Saiful Anwar (RSSA).

Dari pemeriksaan, tersangka mempunyai masalah rumah tangga hingga membunuh korban.

Atas perbuatannya, tersangka James Ludevik Tomatala dijerat dengan beberapa pasal yakni Pasal 351 (3) KUHP, Pasal 338 KUHP, Tambahan Pasal 340 KUHP, Tambahan Pasal 44 (ayat). 44) (3) Undang-Undang 23 Tahun 2004 Republik Indonesia tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours