Ini Tampang Culun Don Juan Malang yang Tipu dan Gasak Motor 5 Janda

Estimated read time 2 min read

Malang – Seorang pria asal Ponorogo harus berurusan dengan polisi setelah menganiaya sekelompok janda. Para janda tersebut banting setir hingga seorang pria bernama Hendra, PH (37), warga Ponorogo, membawa kabur sepeda motor tersebut.

Kapolsek Lowkwaru Kompol Anton Widodo mengatakan Hendra, seorang mak comblang bernama PH, awalnya bertemu dengan seorang janda cantik asal Mojokerto berinisial NK (36) di Thinder.

Pelaku kemudian mengajak korban ke Mojokerto, di mana mereka bertemu dan berkomunikasi melalui pesan WhatsApp.

Korban beralamat di wilayah Mojokerto dan juga menggunakan aplikasi Thinder. Anton mengatakan, Rabu (4/9/2024), “Kemudian korban dan pelaku sempat kontak intens dan akhirnya pada 19 Agustus 2024 mereka ditemukan di dalam rumah. Daerah Mojosari Mojosarto”.

Dari sana, tersangka akhirnya membawa NK ke Malang dengan dalih diajak ke rumahnya. Pelaku dan korban kemudian berangkat ke Malang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Mereka menuju kawasan Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowkwaru, Kota Malang. “Dia kemudian mampir di sebuah Indomaret, di mana PH menyuruh korban meminjam sepeda motornya dengan dalih hendak ke rumah saudaranya di Merjosari,” ujarnya.

Korban menghubungi PH melalui nomor telepon dan pesan WhatsApp. Namun ternyata nomor yang dihubungi sudah tidak aktif lagi. Bahkan Hendra, PH, tak kunjung kembali setelah menunggu selama dua jam di salah satu pasar kecil di kota Malang.

Mendengar dirinya menjadi korban penipuan yang dilakukan tersangka, korban melaporkannya ke Polsek Lowkwuru dan dilakukan beberapa penyelidikan, ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui pelaku bukan berada di Merjosari, melainkan di Ponorogo, sesuai keterangan korban kepada PH. Dari sana, tim Polsek Lowkwaru akhirnya bergerak ke Ponorogo untuk menelusurinya.

“Setelah diselidiki, yang bersangkutan diketahui menikah dengan seorang warga Ponorogo dan pindah tempat tinggal ke Ponorogo. Dijelaskannya: “Setelah diselidiki (pemeriksaan), diketahui dia tidak menginap di Ponorogo melainkan di Randupitu, Gempol. Kabupaten, Pasuruan.

Menariknya, setelah laporan NK, beberapa janda muda yang ditemui melalui aplikasi Thinder juga ditemukan menggunakan cara serupa. Total ada lima orang janda muda yang juga menjadi korban rayuan dan sepeda motornya dibawa kabur pelaku.

Akhirnya pada tanggal 29 Agustus 2024 kami menangkapnya di kontrakannya di Randupitu, Pasuruan. Ia menjelaskan: “Pelaku mengaku masih memiliki beberapa korban lagi kemudian mengambil mobilnya dan menjualnya di kawasan Pashtun dan Ponorogo.

Terpidana yang berprofesi sebagai sopir itu terpaksa menginap di bar Polsek Lowkwaru. Dia dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours