Inisiatif Kemenkominfo buat AI optimal dukung pertumbuhan industri

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menyiapkan sejumlah inisiatif untuk memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) sebaik-baiknya untuk mendukung pengembangan industri.

Inisiatif yang diterapkan salah satunya adalah kerangka regulasi berupa Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2021.

“Apa yang dilakukan Kementerian Perhubungan dalam menciptakan AI dapat optimal bagi industri kita, berupa Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Perizinan Berbasis penilaian risiko di kantor pos, sektor telekomunikasi, serta sistem dan transaksi elektronik,” kata Direktur Pengelolaan Sumber Daya Direktori. Jenderal Divisi Sumber Daya Perangkat Pos dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Danny Setiawan saat berdiskusi di Jakarta, Senin malam.

Tujuan dari aturan ini adalah untuk menetapkan klasifikasi industri standar untuk aktivitas pemrograman AI. Model klasifikasi ini juga diterapkan pada sektor-sektor strategis yang saat ini banyak dikembangkan AI, seperti sektor kesehatan, sektor reformasi birokrasi, sektor pendidikan dan penelitian, sektor ketahanan pangan, serta sistem mobile dan smart city.

Usulan klasifikasi untuk standarisasi AI di industri diharapkan dapat merangsang perkembangan bisnis di setiap sektor dan memajukan Indonesia dalam hal ekonomi dan masyarakat digital untuk memberikan solusi yang efektif bagi masyarakat.

Tak hanya Permenkominfo 3/2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga memperkuat regulasi terkait kecerdasan buatan agar teknologi dan inovasi kecerdasan buatan dapat didukung dari sisi keamanan dan implementasinya.

Ada dua peraturan yang mendukung langkah tersebut, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Selain pengembangan regulasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga tengah memperkuat bidang lain seperti pemerataan akses internet agar penerapan AI di berbagai daerah lebih komprehensif, tidak hanya di satu daerah, tapi juga di daerah lain. tempat.

“Kecerdasan buatan adalah solusi baru. Jika infrastruktur digital lambat, penggunaan kecerdasan buatan mungkin tidak dianjurkan. Pekerjaan rumah direktori kami adalah menjadikan layanan hookup cepat, mudah diakses, dan ramah,” kata Danny.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah menyiapkan Peta Karir AI dan Standar Kompetensi Nasional AI Indonesia (SKKNI) untuk membantu masyarakat memahami kebutuhan AI di tanah air. Berdasarkan prediksi tersebut, infrastruktur digital yang ada dapat dimanfaatkan lebih efektif oleh masyarakat untuk mengembangkan AI.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours