Investor Usul Bid Offer Dibuka dalam Skema FCA Papan Pemantauan Khusus

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Tata cara perdagangan full periodik call Auction (FCA) yang dilakukan Panitia Pemantau Khusus (PPK) masih membingungkan banyak investor yang sudah terbiasa menggunakan order dan memberikan referensi di order book.

Buku pesanan atau price book adalah grafik yang menampilkan informasi mengenai penawaran dan penawaran/permintaan baik dari segi harga maupun jumlah saham secara real time. Sejak penerapan FCA di PPK, tampilan ini dihilangkan dan diganti dengan Indeks Harga Ekuilibrium (IEP) dan Indeks Volume Ekuilibrium (IEV).

Trader profesional sekaligus pelatih bisnis, Michael Yeoh, mengatakan investor belum siap dengan kebijakan yang dikeluarkan pada 25 Maret tersebut.

“Kalau dipikir-pikir, pemberlakuan FCA jelas membuat investor ritel tidak siap karena hingga saat ini call lelang baru dalam proses pre-opening dan close,” ujar Michael dalam Dialog Khusus iNews TV, dikutip Minggu (16/06/2021). ) 2024.).

Baginya, bid dan offer merupakan cerminan efisiensi perdagangan saham yang menjadi acuan investor dalam mengambil keputusan membeli atau menjual.

Michael menilai adanya penawaran dan penawaran saham ‘pemantauan khusus’ bisa menghidupkan kembali transaksi bisnis. “Sehingga bisa membantu mendongkrak arus transaksi.” dia menjelaskan.

Yakni transaksi saham dengan mekanisme FCA tetap bisa dilakukan sesuai prinsip supply and demand. Namun pesanan beli (bid) dan pesanan jual (offer/ask) dikumpulkan terlebih dahulu pada tahap pemesanan hingga proses pencocokan atau tahap pertemuan antara pembeli dan penjual.

Kepala Pengembangan Bisnis BEI I Firza Rizqi Putra baru-baru ini mengatakan, sekuritas wajib menunjukkan IEP dan IEV sebagai acuan investor ketika penawaran dan proposal tidak diajukan. Pada IEP dan IEV, jelas Firza, investor sebenarnya bisa melihat kemungkinan adanya penyesuaian harga, sesuai volume berikut.

“Tetapi hanya sedikit investor yang memperhatikan informasi tentang IEP dan IEV. Kami juga berharap komunitas ini, serta beberapa bulan terakhir, terus meningkatkan kesadaran. Kami berharap investor dapat memperoleh manfaat dari IEP dan IEV karena IEP dan IEV merupakan sumber informasi yang sama. , terutama pada saat call lelang,” tegasnya.

IEP merupakan informasi mengenai harga transaksi yang akan dilakukan pada saat lelang pra-pembukaan, pra-penutupan, dan pemeriksaan khusus. Sedangkan IEV merupakan informasi mengenai potensi volume transaksi yang dapat diperoleh dari harga transaksi (IEP).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours