ISEI fasilitasi sosialisasi LPS dan industri asuransi jamin polis

Estimated read time 1 min read

Jakarta (Antara) – Pimpinan pusat Ikatan Ilmuwan Ekonomi Indonesia (ISEI) menggalakkan kegiatan sosialisasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan industri asuransi agar masyarakat memiliki polis asuransi untuk menghindari kasus gagal bayar yang dapat menimbulkan kekhawatiran masyarakat. .

“Dengan adanya penjaminan dari LPS diharapkan masyarakat semakin percaya diri untuk mengambil polis asuransi dan mendorong pertumbuhan industri ini,” kata Wakil Kepala Riset Publik Manajemen Pusat ISEI Yugi Prayanta di Jakarta, Minggu.

Yugi mengatakan industri asuransi merupakan pilar penting sistem keuangan Indonesia karena berperan dalam melindungi dan menjamin masyarakat.

Menurutnya, perkembangan industri asuransi masih menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya tingkat kepemilikan polis di masyarakat dan banyaknya kasus gagal bayar yang menimbulkan kekhawatiran masyarakat.

Untuk memperkuat kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri asuransi, pemerintah telah menerbitkan peraturan tambahan, antara lain Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).

“Salah satunya dengan mewajibkan Lembaga Penjamin Simpanan untuk melakukan penjaminan polis asuransi mulai awal Januari 2028 atau mulai 12 Januari 2028,” ujarnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan persiapan yang matang oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk regulator, industri asuransi, dan masyarakat.

“Melalui kerja sama dan interaksi yang baik, saya yakin kita dapat membangun industri asuransi yang kuat, andal, dan mumpuni serta memberikan manfaat terbaik bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours