Istana Bantah Keterangan SYL Soal Jokowi Minta Tarik Uang Kementerian

Estimated read time 2 min read

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono membantah pernyataan mantan Menteri Pertanian Siahrul Yasin Limpo (SYL) yang memerintahkan penarikan tersebut oleh Presiden Joko Widodo. di kementerian.

“Tidak benar adanya instruksi Presiden dalam rapat kabinet kepada para menteri/pimpinan lembaga untuk menarik uang dari bawahan atau pejabatnya untuk menangani krisis pangan akibat pandemi dan El Niño,” kata Dini dalam sebuah pernyataan. Ringkasan singkat. pengumuman, Kamis (13 Juni 2024).

Dia menjelaskan, segala arahan Presiden dan penggunaan diskresi para pembantu Presiden dalam menyelesaikan suatu permasalahan harus dimaknai dan dibatasi sesuai dengan prosedur diskresi yang tertuang dalam Undang-Undang Kepegawaian. Ia tidak boleh melampaui kewenangan Menteri/Direktur lembaga dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai atasannya.

“Penarikan uang atau pungutan secara tidak sah yang dilakukan oleh oknum pejabat pemerintah atau pejabat untuk kepentingan pribadi merupakan tindak pidana korupsi yang dapat dituntut,” kata Dini.

Sebelumnya dalam sidang korupsinya, SYL mengatakan kebijakan yang diterapkannya semasa menjabat Menteri Pertanian merupakan tindak lanjut dari presiden, menyusul peringatan krisis pangan akibat pandemi COVID-19 dan fenomena Boy.

SYL mengklaim, uang hasil pungutan liar yang digunakan terhadap Tier I Kementerian Pertanian itu dimaksudkan untuk memberi manfaat bagi masyarakat Indonesia yang berisiko tidak mampu memenuhi kebutuhan pangannya.

Ia pun mengaku merasa dirugikan dengan kesaksian anak buahnya di Kementerian Pertanian yang dianggap menyudutkannya.

Politisi NasDem itu menyayangkan sikap Perdana Menteri Pertanian yang tidak menanyakan langsung soal pajak atau pembagian uang, tapi meyakini ancaman pemecatan jika tidak mengumpulkan uang yang dimaksud.

Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima tip senilai total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2023.

Pungli itu dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023 Kasdi Subagiono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian periode 2023 Muhammad Hatta yang turut menjadi tersangka.

Keduanya menjadi koordinator pengumpulan uang dari pejabat tingkat I beserta jajarannya, termasuk untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ayat 1 KUHP (NCPC) Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours