Jabatan Fungsional Akademik Tertinggi di Kampus, Segini Gaji Guru Besar di Indonesia

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Inilah besaran gaji dan tunjangan guru di Indonesia. Guru Besar atau Professor adalah gelar akademik yang paling umum digunakan oleh dosen tetap pada perguruan tinggi dan bukan merupakan gelar mata kuliah.

Untuk menduduki jabatan profesor, seseorang harus memiliki gelar doktor. Sebagai seorang akademisi berprestasi di perguruan tinggi, gaji atau penghasilan seorang profesor tentu menjadi sebuah keingintahuan. Berapa banyak? Artikel ini akan menjawab Anda, coba lihat!

Gaji dan tunjangan Profesor di Indonesia

Menurut UU Nomor 20 Tahun 2003 dan UU Nomor 14 Tahun 2005, bagi mereka yang sudah menyandang gelar guru besar, tidak perlu lagi memiliki ijazah pendidikan, karena dianggap sudah mempunyai kompetensi yang cukup sebagai pendidik dan sarjana.

Berbeda dengan guru dengan gelar pertama (S1) dan kedua (S2), mereka harus mengikuti ujian sertifikasi untuk menjadi pendidik profesional.

Jika seorang guru ingin mendapat gaji yang tinggi, ia juga harus mendapat jabatan yang tinggi, yaitu guru.

Gaji seorang dosen bergelar profesor bisa mencapai Rp 11.900.000 hingga Rp 37.900.000. Selain itu, seseorang yang bergelar guru besar biasanya mempunyai pangkat IV a dan IV b dalam sistem guru besar universitas.

Gaji guru menurut kelas

1. Jenjang III A (Diploma Umum/S1)

Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anda akan tunduk pada skala gaji atau skala yang ditetapkan oleh pemerintah. Jenjang IIIa yang sering disebut pengawas merupakan jenjang terendah bagi guru negeri. Instruktur pada level ini umumnya memiliki gelar sarjana atau magister.

Gaji golongan III berkisar antara Rp4.000.000 hingga Rp7.000.000 per bulan, ini merupakan gaji dan jam kerja yang menarik bagi sebagian orang.

2. Daftar III B (biasanya Magister/S2)

Jenjang III B atau dikenal dengan sebutan Eksekutif Pemuda merupakan jenjang kedua bagi guru negeri. Instruktur pada level ini umumnya memiliki gelar master atau master. Gaji golongan III B berkisar Rp5.000.000 hingga Rp9.000.000 per bulan.

3. Jenjang III C (biasanya dengan gelar doktor/S3)

Jenjang III c atau dikenal dengan eksekutif merupakan golongan ketiga bagi PNS. Instruktur pada jenjang ini umumnya memiliki gelar doktor atau S-3. Gaji golongan III berkisar Rp6.000.000 hingga Rp11.000.000 per bulan.

4. Tingkat IV a

Gaji guru pangkat IV a atau dikenal dengan sebutan profesor tergolong tinggi dan masih banyak mengajar. Instruktur pada tingkat ini umumnya memiliki pengalaman yang baik dan rasa hormat terhadap apa yang mereka lakukan. Pendapatan golongan IV antara Rp9.000.000 hingga Rp14.000.000 per bulan.

Untuk memperoleh gelar IV a, Anda harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki gelar master atau sederajat, memiliki pengalaman kerja dan karya ilmiah yang memadai.

5. Tingkat IV b

Jenjang IV B atau biasa disebut Profesor Senior merupakan jenjang tertinggi bagi seseorang yang sudah pensiun atau sudah tidak aktif lagi. Gaji golongan IV berkisar Rp11.000.000 hingga Rp16.000.000 per bulan.

Biaya Profesor

Selain gaji, jabatan profesor juga memiliki banyak tunjangan. Biaya Profesor Menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk perguruan tinggi, berikut biaya yang diterima guru:

1. Tunjangan profesi Tunjangan profesi diberikan kepada guru apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:

• Harus diterbitkan sertifikat guru dengan nomor registrasi guru oleh Kementerian

• Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi maksimal 12 SKS dan maksimal 16 SKS per semester.

2. Honorarium, honorarium diberikan kepada guru, apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

• Menulis buku

• Menyerahkan karya ilmiah

• Sebarkan beritanya.

Namun tunjangan guru dapat ditangguhkan jika:

1. Dia meninggal

2. Mencapai usia pensiun

3. Mengundurkan diri atas permintaan Anda atau berganti pekerjaan

4. Pemberhentian pendidikan guru

5. Tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai guru.

Besaran gaji dan tunjangan yang diterima guru, belum lagi jika ia menjadi pembicara dalam pelatihan tersebut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours