Jabatan Fungsional Tertinggi di Kampus, Segini Gaji dan Tunjangan Profesor di Indonesia

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Berapa gaji guru atau profesor di Indonesia? Gelar guru, yang kita kenal dengan sebutan profesor, membutuhkan banyak waktu dan kerja keras untuk mencapai jabatan tersebut.

Karena lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan gelar, muncul pertanyaan sebenarnya: berapa penghasilan seorang guru di Indonesia? Untuk menjawabnya, artikel kali ini akan mengulas, simak Gaji dan Tunjangan Guru di Indonesia

Bicara soal gaji, kita juga akan membahas tunjangan apa saja yang diterima guru.

Hasilnya saat ini lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, jika dilihat dari tunjangan guru, lebih terjamin untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Artinya, senantiasa berupaya mencapai dan melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Menurut UU No. Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, uang lain yang diterima profesor dan doktor di luar indeks yang ditetapkan adalah biaya.

Menurut UU No. 20/2003 dan UU No. 14/2005, pemegang gelar guru besar tidak diwajibkan lagi menyandang gelar guru besar, karena dianggap berkualifikasi tinggi sebagai guru dan ilmuwan.

Berbeda dengan guru yang hanya mempunyai gelar pertama (S1) dan gelar kedua (S2), mereka harus lulus ujian sertifikasi untuk menjadi guru profesional.

Kalau seorang profesor ingin digaji besar, ia juga harus mempunyai jabatan akademis yang lebih tinggi, bahkan profesor.

Gaji seorang guru besar yang bergelar guru besar berkisar antara Rp11.900.000 hingga Rp37.900.000.

Selain itu, berarti orang yang menyandang gelar guru besar mempunyai tingkatan IV a dan IV b dalam sistem pemeringkatan guru besar universitas.

Biaya tutor tergantung kelasnya

1. Jenjang III a (Arti Gelar/S1)

Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anda ditentukan oleh skala gaji atau skala yang ditetapkan oleh pemerintah. Jenjang III yang disebut juga pengawas merupakan jenjang paling rendah bagi seorang PNS.

Guru pada tingkat ini biasanya memiliki gelar sarjana atau magister. Gaji golongan III sebesar Rp 4.000.000 hingga Rp 7.000.000 per bulan merupakan penghasilan yang menarik bagi sebagian orang dengan jam kerjanya.

2. Jenjang III b (Kebanyakan Magister/S2)

Tingkat III b disebut inspektur pemuda senior dan inspektur pegawai negeri tingkat kedua. Instruktur pada level ini biasanya memiliki gelar master atau master.

Harga kelas III b adalah Rp5.000.000 hingga Rp9.000.000 per bulan.

3. Kelas III c (Biasanya dengan gelar Master/S3)

Baris ketiga c disebut inspektur kepala dan baris ketiga untuk pejabat.

Instruktur pada level ini biasanya memiliki peringkat instruktur atau S-3. Harga kelas III c Rp6.000.000 hingga Rp11.000.000 per bulan.

4. Biaya guru sesuai Lampiran IV a

Pangkat IV dan yang disebut guru besar merupakan pangkat tertinggi yang masih aktif mengajar. Instruktur pada level ini sangat berpengalaman dan terkenal di bidangnya. Penghasilan golongan IV sebesar Rp9.000.000 hingga Rp14.000.000 per bulan.

Untuk memperoleh jenjang IV harus dipenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki gelar doktor atau sederajat, pengalaman kerja yang memadai, dan memiliki latar belakang keilmuan.

5. Daftar IV b

Daftar IV b adalah yang disebut guru senior pada jenjang tertinggi bagi seseorang yang telah pensiun atau tidak mampu lagi mengajar. Harga kelas IV b adalah Rp 11.000.000 hingga Rp 16.000.000 per bulan.

Selain gaji, jabatan guru juga mempunyai banyak keuntungan.

Hibah guru disebutkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Perguruan Tinggi, berikut bonus yang diterima guru:

1. Tunjangan profesional

Beasiswa profesi diberikan kepada guru apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

• Anda harus memiliki sertifikat guru yang dikeluarkan oleh Kementerian dan nomor registrasi guru

• Penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi minimal 12 SKS dan 16 SKS per semester.

2. Daftar Kehormatan

Gaji kehormatan diberikan kepada guru apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

• Menulis sebuah buku

Publikasi karya ilmiah

• Menyebarkan ide.

Namun beasiswa yang diberikan oleh profesor dapat dikesampingkan jika:

1. Kematian

2. Mencapai usia pensiun

3. mengundurkan diri atas permintaan sendiri atau berganti pekerjaan

4. Pemberhentian dari jabatan akademik guru besar

5. Tidak terdaftar sebagai guru di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Besaran gaji dan tunjangan yang diterima seorang guru, belum lagi apakah ia akan menjadi guru seminari atau tidak.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours