Jadwal SKD CPNS 2024 dan Tata Tertib Peserta Ujian, Meleng Dikit Gugur!

Estimated read time 4 min read

JAKARTA – Berikut jadwal SKD CPNS 2024 serta tata tertib yang harus dipatuhi peserta. Mohon diperhatikan apa saja yang dilarang agar status peserta tidak hilang.

Penting sekali bagi seluruh pelamar CPNS yang ingin menjadi pegawai negeri sipil di instansi pemerintah dan pusat untuk mengetahui Skema Seleksi Kompetensi Inti (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Baca Juga: Jadwal dan Batasan CPNS CPNS Kemenkumham dan SKB 2024

Biro Pelayanan Nasional (BKN) melalui Instagram resminya mengatakan, pelaksanaan SKD CPNS 2024 tidak memungut biaya apapun kepada peserta atau tidak dipungut biaya. Apabila suatu organisasi mengenakan biaya SKD CAT, Anda dapat mengajukan pengaduan melalui laporan BKN.

Diketahui, pelaksanaan CAT SKD telah dilaksanakan di Kantor BKN Tilok, BKN Tilok Mandiri dan Badan Tilok Mandiri. Terdapat 36 kantor BKN yang dikunjungi di seluruh Indonesia.

Baca juga: Kapan Batas Waktu Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS Tahun 2024? Calon pejabat publik, dengarkan.

Kemudian titik lokasi atau Tilok Mandiri BKN dapat ditemukan di 75 tempat dan Tilok Badan Mandiri dapat ditemukan di 135 tempat. tilok juga tersedia di 93 lokasi di luar negeri.

BKN melalui Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 (Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Seleksi Melalui Metode CAT BKN) memuat aturan dan ketentuan lainnya, termasuk sanksi.

Baca Juga: Cara Cek Tempat Ujian SKD CPNS Kemenkumham 2024 Perhatikan Tanggalnya

Sanksi yang dikenakan antara lain penolakan masuk ruangan atau diskualifikasi jika datang terlambat, tidak membawa dokumen yang ditentukan, pakaian yang tidak rapi dan sopan, peringatan saat membawa barang terlarang, bertanya, merokok di dalam ruangan, dan lain-lain.

Jika seorang kontestan menyebarkan topik tersebut melalui media apa pun dan melakukan penipuan dalam bentuk apa pun, ia akan langsung didiskualifikasi.

Jadwal SKD CPNS 2024

1. Perencanaan SKD CPNS : 2 s/d. 8 Oktober 2024

2. Daftar peserta SKD CPNS, waktu dan tempat diumumkan : 9 s.d

3. Pelaksanaan SKD CPNS : 16 Oktober. 14 November 2024

4. Proses penilaian SKD CPNS: 23 Oktober. 16 November 2024

5. Hasil SKD CPNS diumumkan : 17 November 2024

Aturan Pelaksanaan SKD CPNS 2024

1. Jangan terlambat. Peserta wajib hadir 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau melalui proses registrasi yang ditentukan oleh masing-masing institusi dan memeriksa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan peserta.

2. Panitia Agensi akan memberikan PIN pendaftaran kepada peserta sebelum proses seleksi dimulai.

3. Pemberian PIN berakhir 5 menit sebelum rencana penarikan dimulai.

4. Wajib membawa KTP elektronik asli atau KTP asli penerbitan ulang atau KTP asli atau fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau KTP digital dan layar penduduk yang sudah tercetak identitas digitalnya. dan diserahkan kepada Panitia Institusi. Screenshot, atau kartu keluarga digital yang dapat di-scan oleh Panitia Institusi, dan Kartu Seleksi Peserta untuk diserahkan kepada Panitia Institusi. Jika Anda berusia di bawah 17 tahun dan mengikuti proses seleksi, Anda dapat membawa fotokopi asli KTP anak Anda.

5. Seleksi luar negeri wajib menunjukkan paspor atau KTP WNI di luar negeri dan KTP peserta seleksi.

6. Untuk mengikuti seleksi pengembangan karir wajib membawa Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Tanda Pegawai.

7. Identitas peserta seleksi harus sesuai dengan identitas yang tertera pada kartu entri.

8. Peserta wajib mengenakan pakaian dan sepatu yang rapi dan sopan atau mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh tim penyelenggara (T-shirt, jeans, dan sandal tidak diperbolehkan).

9. Kandidat dilarang memakai perlengkapan berikut untuk mengikuti ujian:

– buku atau catatan lainnya;

– Komputer, instrumen, segala jenis kamera, jam tangan dan alat tulis (selain pensil kayu);

– Senjata/senjata tajam, dll.

10. Peserta dilarang:

– Bertanya/berbicara dengan kandidat lain selama proses seleksi;

– Menerima/memberikan barang dari/kepada peserta lain pada saat proses seleksi tanpa izin panitia;

– Apabila tidak mempunyai ijin dari panitia, mohon keluar dari ruang seleksi;

– Membawa makanan dan minuman ke ruang pemilihan;

– Merokok di ruang perbelanjaan;

– Menyebarkan pertanyaan pilihan melalui media apa pun; dan

– Melakukan segala bentuk penipuan.

11. Seusai ujian, calon dapat meninggalkan ruang ujian dengan tertib.

Berikut jadwal SKD CPNS 2024 beserta tata tertib yang harus dipatuhi para kontestan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pembaca setia SINDOnews.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours