Jakarta Barat bersiap terapkan Tipiring pada pengasong-pengamen

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot Jakbar) Jakarta Barat bersiap meluncurkan Pengadilan Tindak Pidana Kecil (Tipiring) pada organisasi penyelenggara Kesejahteraan Pekerja (WWBS), khususnya terkait pedagang dan sopir bus di wilayah tersebut.

Hal ini untuk mempersiapkan tempat yang baik, aman dan baik untuk mewujudkan Jakarta kota dunia, kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat Agus Irwanto menanggapi pengumuman tersebut di Jakarta, Senin.

Dijelaskannya, pihaknya ingin Jakarta bisa menarik pengunjung, pengunjung dari negara lain, dan pemandangan sudut kota tidak tercemar karena bebas dari PPKS ini.

Kewenangan PPKS berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2007 No. 8 menurut adat istiadat masyarakat.

Dalam undang-undang tersebut, kata dia, terdapat larangan terhadap operator kendaraan tanpa izin (Pak Ogah), supir bus, pengemis, dan PPKS lainnya yang mengganggu kehidupan masyarakat.

“Ini bulan Agustus tahun ini,” katanya.

Diakuinya, sebelum melakukan hal tersebut, pihaknya akan memasang pengumuman di tikungan jalan dan lokasi strategis pelaksanaan Perda Pilkada 2007. 8.

“Kami fokus menjalankan PPKS di sepanjang Jalan Daan Mogot atau di setiap kecamatan,” ujarnya.

Agus juga mengatakan, sejak tahun 2007 setelah diundangkannya undang-undang tersebut, Satpol PP akan bekerja dalam bentuk pendidikan, pengelolaan PPKS, dan pembinaan di lembaga sosial.

“Tetapi beberapa hari kemudian mereka kembali jalan. Ini masih berjalan, sehingga kami bekerja keras untuk melaksanakan Tipiring,” kata Agus.

Satu hari

Sukarlan, Kepala Pelayanan Administrasi dan Pemeliharaan (PPNS) Satpol PP Jakarta Barat, mengamini teknis pelaksanaan Tipiring akan dilakukan pada hari yang sama.

“Jadi kami melakukan uji coba pada bulan Agustus, dan setelah penyerangan tersebut, dilakukan uji coba pada hari yang sama,” ujarnya.

Sukarlan juga mengatakan, sasaran operasi PPKS adalah para pelaku perdagangan manusia dan penyelundup.

“Kami akan (mencintai) pedagang dan bank,” kata Sukarlan.

Sebelumnya, data Suku Dinas Sosial Jakarta Barat menyebutkan pada tahun 2024 pada bulan Januari – Juni, PPKS kategori Gelandangan yang terjaring sebanyak 727 orang, sebanyak 351 orang.

Berikutnya 180 orang sakit jiwa, 61 orang pengemis, dan selebihnya adalah PSK, anak jalanan, atlit, dan lain-lain.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours