Jakarta Keluarkan Kebijakan Pembebasan PBB-P2, Berikut Syarat dan Cara Ajukannya

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta merilis kebijakan dasar pembebasan PBB tahun pajak 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024. Pemberian keringanan, pengurangan dan pengecualian, serta fasilitasi PBB-P2 tahun 2024.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Morris Denny mengatakan, banyak insentif yang diberikan dalam bentuk pembebasan PBB-P2. Aturan pengecualian meliputi:

1. Pengampunan pokok 100 persen

Insentif ini diberikan bagi hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebanyak-banyaknya Rp2.000.000.000,00 (Rp2 miliar). Insentif ini bisa diberikan sepanjang wajib pajaknya adalah orang pribadi dengan NIK yang masih berlaku.

Selain itu, wajib pajak hanya dapat menerima pembebasan satu pos PBB-P2. Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu pos PBB-P2, maka diberikan pengecualian untuk pos NJOP yang terbesar.

2. Pembebasan pokok sebesar 50%.

Insentif tersebut diberikan kepada produk PBB-P2 yang memenuhi kriteria antara lain SPPT PBB Tahun 2023 sebesar Rp 0,00 (Rp nol) dan tidak memenuhi kriteria diskon 100%. Kemudian tidak termasuk untuk hal PBB-P2 yang baru ditetapkan pada tahun 2024.

3. Pengecualian terhadap prinsipal tertentu

Pada tahun 2024 PBB-P2 mendapat penghargaan untuk produk PBB-P2 dengan peningkatan lebih dari 25% dibandingkan tahun 2023, dan tidak memenuhi kriteria diskon 100% dan 50%.

Besaran rabat dihitung setelah ditambah biaya tambahan sebesar 25% atas selisih PBB-P2 tahun 2024 dengan PBB-P2 tahun 2023.

Pos PBB-P2 tidak termasuk yang mengalami penambahan luas tanah dan/atau bangunan, dan/atau pos PBB-P2 yang datanya tercatat hasil penilaian perorangan yang telah ditetapkan pada tahun pajak terakhir 2024.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB

Hal lain yang perlu dipahami adalah penerapan keringanan PBB. Terkait hal ini, Morris Denny mengatakan pengecualian terhadap PCB diberikan secara otomatis.

Ia mengatakan, kebijakan pelepasan pokok PBB Jakarta pada tahun 2024 merupakan langkah positif pemerintah yang membantu mengurangi beban masyarakat di tengah situasi perekonomian yang masih belum stabil.

“Semoga kebijakan ini meningkatkan keadilan dan pemerataan pemungutan pajak di Jakarta,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours