Jakbar intensifkan penarikan pajak seiring perubahan status Jakarta

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Barat semakin memperketat pemungutan pajak di daerah akibat perubahan status Jakarta yang bukan ibu kota negara (IKN).

Proses pemungutan pajak terutama dilakukan terhadap potensi pajak yang sebelumnya diabaikan atau buruk.

Oleh karena itu, Bapenda DKI Jakarta kebijakan ini merupakan upaya untuk meningkatkan jumlah pajak yang ada. Bisa dilanjutkan karena salah satu sumber penerimaan pajak, kata Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto, Selasa di Jakarta.

Wus mengatakan ada kemungkinan pendapatan provinsi berasal dari Pajak Bumi Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2).

“Saya melihat pajak penghasilan DKI Jakarta 60 persen berasal dari PBB P-2, makanya kami imbau walikota dan gubernur menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 (Pergub) tentang Keringanan, Pengurangan dan Subsidi. melalui RT/RW pembebasan dan manfaat PBB-P2 bagi masyarakat,” kata Uus.

Menurut Wus, perubahan status Jakarta dari sekarang menjadi IKN akan berdampak pada pembayaran pajak. Misalnya, kemungkinan pajak dari pelayanan di kementerian.

“Bisa saja pelayanannya dilakukan di kementerian atau daerah lain. Pajak atas pelayanan itu tentu ada di lembaga. Kalau diubah, pajaknya naik,” kata Uus.

Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak (DJP) (Kanwil) Jakarta Barat (Jakbar) memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp 15,09 triliun pada triwulan I 2024 atau hingga 31 Maret 2024.

Kepala Kantor Cabang Jakarta Barat, Farid Bakhtiyar menyatakan, capaian tersebut mencapai 27 persen anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2024 dengan peningkatan sebesar 3,5 persen (year/year).

“Dari sisi perpajakan, banyak jenis pajak utama yang mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun lalu dengan diberlakukannya jenis pajak utama,” kata Farid dalam keterangan tertulis, Selasa (30/10). 4).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours