Jakbar salurkan 105 kursi roda bagi difabel kurang mampu

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Barat tahun ini mendistribusikan 105 kursi roda kepada warga prasejahtera penyandang disabilitas di wilayahnya.

Kepala Suku Dinas Sosial (Sodinsus) Jakarta Barat Suprapato mengatakan, 105 kursi roda tersebut merupakan bagian dari 217 kursi roda yang akan disalurkan pada tahun 2024.

Sejauh ini sudah terdistribusi sebanyak 105 unit, kata Suprapato saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Tahun ini pihaknya akan menyalurkan total 257 alat bantu yang meliputi 217 kursi roda, 25 alat bantu dengar, dan 15 tongkat.

“Yang belum terdistribusi nanti masih menunggu pengiriman. Tanggal pendistribusian pasokan baru sekitar Juli 2024,” kata Superato.

Suprapto mengatakan, apabila 257 kendaraan yang diprogram dalam anggaran resmi tidak memenuhi kebutuhan di lapangan, maka bisa ditambah melalui usulan perbaikan baru ke APBD DKI Jakarta.

“Pemerintah daerah menyediakan peralatan bantu untuk membantu penyandang disabilitas, penyandang disabilitas yang tidak mampu, dan yang sangat membutuhkan,” ujarnya.

Warga penyandang disabilitas di Jakarta Barat (Jakbar) bisa mengajukan permohonan bantuan kursi roda ke Pemerintah Kota (Pamkot) setempat melalui RT/RW tempat mereka tinggal.

Surat pengantar disabilitas dari RT/RW kemudian diteruskan ke kota, dan pemerintah kota akan menerbitkan surat pengantar komunitas (surat PM 1) yang ditujukan ke Suku Dinas Sosial.

Setelah menerima surat PM 1, Dinas Kesejahteraan Sosial akan memastikan bahwa Kepala Satuan Pelaksana Daerah (Kastel) akan mengunjungi penyandang disabilitas yang melamar dan memastikan kondisinya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours