Jakpus larang kendaraan dinas beroperasi jika tak lolos uji emisi

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengeluarkan larangan beroperasi bagi kendaraan tugas operasional (KDO) di wilayahnya yang tidak lolos uji emisi kendaraan gratis yang dilaksanakan pada Selasa (6/11). “Kalau tidak disetujui maka tidak bisa beroperasi. Uji emisi akan terus kami lakukan pada kendaraan pribadi pegawai,” kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhani Sukma di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis.

Dhani menegaskan, kendaraan dinas operasional yang gagal uji emisi kemarin harus menjalani servis rutin hingga memenuhi standar emisi. Berdasarkan pelaksanaan kegiatan uji emisi tingkat kota di Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat pada Selasa (11/6), jumlah kendaraan yang menjalani uji emisi sebanyak 151 unit, dimana 114 kendaraan lolos uji emisi dan 35 unit kendaraan lainnya. gagal.

Kendaraan roda empat yang menggunakan bahan bakar bensin sebanyak 59 orang, lolos uji emisi 51 orang dan gagal 8 orang. Sementara kendaraan roda empat yang menggunakan solar sebanyak 24 orang, lolos 12 orang dan gagal 12 orang, jelasnya. Terima kasih

Selanjutnya, kendaraan roda dua yang lolos uji emisi di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat berjumlah 66 unit, 51 unit diantaranya lolos uji emisi dan 15 unit lainnya tidak lolos uji emisi. Kegiatan uji emisi tersebut menyasar kendaraan KDO roda dua dan empat, serta kendaraan pribadi pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat. Kegiatan berlangsung pada sore hari mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Uji emisi ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours