Jakpus tata kawasan sekaligus tertibkan PKL

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan penataan kawasan di Jalan Sadar IV di Kecamatan Gambir Petoh Udala untuk menertibkan dan kenyamanan warga sekitar sekaligus menertibkan pedagang kaki lima (PKL). Hal ini disebabkan kondisi Jalan Sadar IV yang banyak dikeluhkan warga dan pengendara karena padat pedagang dan sulit dilalui.

“Kami sering mendapat keluhan dari warga. Kami berencana akan melakukan pengelolaan kawasan dan menertibkan pedagang di jalan,” kata Dipta Dwipakusuma, Lurah Petoho, Jakarta Utara, Kamis.

Deepta mengatakan, pihaknya telah meminta para pedagang untuk mempublikasikan peraturan daerah tentang ketertiban umum (perda).

“Pada panggilan pertama, kami menghimbau agar mereka segera mendaftar di pasar Petoyilir yang sepi. Saya mencatat jumlah pedagang dan jumlah kios, artinya pasar bisa menampung mereka,” kata Deepta. BACA JUGA: Penataan Kawasan Induk Petojo Selatan sudah rampung pada pekan ini, namun belum ada tanggapan dari pedagang sehingga langsung ditelepon kantor zona dan diberikan formulir kepada pedagang.

Deepta berkata: “Semua formulir akan segera kami serahkan ke Pasar Jaya. Pada hari Jumat ini juga, para pedagang akan melakukan pengundian untuk menempati kios-kios yang kosong.”

Warga Raina (37) mengatakan, pedagang di jalan tersebut sudah lama berada di sana sehingga membuat kawasan tersebut kotor dan berantakan.

“Hal ini sudah berlangsung lama dan saya harap pihak berwenang akan menindak para pedagang tersebut. Jika memungkinkan, para pedagang tersebut akan ditaruh di Pasar Petojo Ilir, bukan berjualan di jalan, hal ini sangat memprihatinkan dikatakan. . Baca juga: Pemkot Jakpus penertiban puluhan bangunan liar di Petoho Salah satu pengendara sepeda motor, Christian (38), juga mengeluhkan hal serupa dan geram dengan kondisi jalan yang semrawut dan kotor. Karena adanya pedagang. Hati-hati jangan sampai menabrak barang atau pejalan kaki saat melewati gang, kata Christian. “Sulit bagi sepeda motor untuk melintasi jalan ini, apalagi mobil. Para pedagang ini tidak terlalu memikirkan kondisi jalan dan hanya ingin menjual dagangannya,” kata Christian.

Penataan kawasan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2024 tentang penetapan lokasi pembentukan kawasan setingkat pemekaran pada triwulan III dan IV tahun 2024.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours