Jaksa ICC Desak Hakim Segera Tetapkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Menhan Israel

Estimated read time 2 min read

DEN HAAG – Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan menekankan bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki warga Israel dan meminta hakim segera memutuskan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Galant.

Dalam dokumen pengadilan yang dirilis pada Jumat (23/8/2024), jaksa Karim Khan mendesak hakim yang mempertimbangkan surat perintah penangkapan bagi pejabat Israel dan pemimpin Hamas untuk tidak menunda.

“Setiap perpanjangan proses ini yang tidak wajar akan berdampak buruk pada hak-hak korban,” tegasnya.

Menekankan bahwa pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi atas warga negara Israel yang melakukan kekejaman di wilayah Palestina, Khan meminta hakim untuk menolak tuntutan hukum yang diajukan oleh puluhan pemerintah dan pihak lain.

“Menurut hukum, pengadilan mempunyai yurisdiksi dalam situasi ini,” pernyataan itu menekankan, menolak argumen hukum berdasarkan ketentuan perjanjian Oslo dan klaim Israel bahwa mereka melakukan penyelidikan sendiri terhadap dugaan kejahatan perang.

Jaksa ICC mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Netanyahu dan Galant, bersama dengan pemimpin Hamas Yahya Sinwar, panglima militer Mohammed Al-Masri dan pemimpin politik Hamas lainnya, Ismail Haniyeh, bertanggung jawab secara pidana atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Haniya dibunuh di Iran pada akhir Juli. Pengadilan sejak itu menolak mengomentari laporan kematiannya.

Israel mengklaim telah membunuh Al-Masri, juga dikenal sebagai Mohammed Deif, dalam serangan udara lainnya, namun Hamas membantah laporan tersebut.

Menurut perkiraan Israel, serangan pertama Hamas menewaskan sekitar 1.200 orang dan menyandera sekitar 250 orang.

Akibat pemerintahan kolonial Israel yang rasis di Gaza, lebih dari 40.200 warga Palestina tewas. Genosida Israel di Gaza telah menyebabkan krisis kemanusiaan yang mematikan dan meluas.

Pemimpin Israel membantah tuduhan kejahatan perang. Tidak ada batasan waktu bagi hakim untuk mengeluarkan keputusan mengenai hak asuh.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours