Jaksa Minta Hakim PN Cirebon Tolak 10 Novum Saka Tatal, Ini Alasannya

Estimated read time 2 min read

SEREBONG – Dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Serebong, jaksa pada Jumat (26/7) menolak sepuluh nama baru yang diajukan tim kuasa hukum Saka Tattle. JPU menyatakan Novim yang diajukan pemohon bukan merupakan alat bukti baru yang diajukan sebelumnya.

Agenda sidang peninjauan kembali yang digelar di Divisi Cakra PN Cerebon adalah pembacaan keberatan terdakwa. Jaksa sebelumnya telah mendengar dan saat membaca jawabannya, ia menemukan salinan Novom yang diserahkan pemohon.

Sepuluh novum yang diajukan pemohon dijawab oleh termohon. Dalam jawabannya, tergugat membantah menyebutkan nama lengkap pemohon. Novum disertai foto dan keterangan tambahan ditolak mentah-mentah oleh responden.

Dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang digelar Rabu (24/7) lalu, foto jenazah Aki dan Veena disebut sebagai alat bukti baru oleh kuasa hukum Saka Tattle.

Jaksa mengatakan, gambar mayat Aki dan Veena serta potongan daging memiliki makna yang sama dan hanya sudut gambarnya saja yang berbeda.

Lebih lanjut, kata dia, foto tersebut digunakan untuk pemeriksaan visum Vaina dan Ikki pada 13 September 2016 di RS Bahayangkara Indramayo oleh tim dokter forensik yang diketuai Andy Noor Rahman.

Oleh karena itu, Novam yang diajukan jaksa dinilai bukan merupakan alat bukti baru seperti yang digunakan dalam berkas perkara sebelumnya. Sejumlah gambar yang diduga baru dianggap tidak dapat diungkapkan oleh pemohon.

Gambar yang terkait dengan nama tidak mengubah inti karena sudah pernah digunakan sebelumnya. Sidang peninjauan kembali kedua ditutup dan dilanjutkan pada Selasa, 30 Juli 2024.

Hal itu diputuskan Pengadilan Tinggi Seriban, Jawa Barat setelah selesainya putusan peninjauan kembali (PK) yang disampaikan Saka Tatl, yang sebelumnya menjabat Ketua Pengadilan Negeri Seriban, Rizka Unya.

Sebelum kami menutup perkara ini, kami ingatkan sekali lagi bahwa majelis hakim MA telah memberikan atau menyetujui putusan dalam perkara PK ini, kata Rizka dalam sidang di Pengadilan Negeri Sirban, Rabu. 24 Juli 2024

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours