Jaksel bentuk tim penanganan pengungsi luar negeri

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Administratif Jakarta Selatan membentuk tim penanganan pengungsi asing sebagai upaya menjaga ketertiban umum di wilayah tersebut. Pemprov DKI sudah membentuk tim untuk menangani pengungsi asing, kata Manajer Umum (Plh) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Jakarta Selatan, Rahmat Efendi Lubis, saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Rahmat mengatakan, hal ini sebagai respons terhadap pengungsi asing (WNA) yang mendirikan tenda di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dekat United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).

Tim penanganan ini merupakan gabungan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI, imigrasi, Satpol PP, dinas sosial, dan kepolisian. Baca juga: DKI Koordinasi dengan UNHCR Terkait Pengungsi Mendirikan Tenda Berdasarkan informasi yang diterimanya, para pengungsi tersebut menunggu kejelasan statusnya dari UNHCR agar bisa pindah ke negara ketiga. Orang asing ini sebagian besar berasal dari Afghanistan, Suriah, Lebanon dan Irak.

Ia mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali mendisiplinkan warga asing tersebut, namun mereka tetap menduduki wilayah tersebut.

“Hal ini sudah beberapa kali kami tangani selama beberapa tahun terakhir, setelah kami dirikan tenda di Kebon Sirih depan DPRD, dipindahkan ke Rumah Dinas Imigrasi Jakarta Barat,” ujarnya.

Saat mengelola, ia menyadari kendala yang dialami di lapangan, yakni kendala bahasa antara pejabat pemerintah dengan orang asing.

“Ada yang bisa bahasa Indonesia, ada yang tidak, kalau tidak bisa bagaimana kita berkomunikasi, maka harus UNHCR,” ujarnya. Baca juga: Imigrasi Jaksel Tegaskan Pengungsi di Kuningan Adalah Kewenangan UNHCR Ia menegaskan, pengungsi tersebut belum tentu ditangani Satpol PP saja karena penanganannya juga harus melibatkan UNHCR.

Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Kesbangpol terkait kejelasan pengungsi UNHCR. “Ini keputusan gubernur. Nanti bersama Kesbang kita rapat untuk menyikapinya,” ujarnya.

Kantor Imigrasi Kelas I, titik non pemeriksaan khusus imigrasi di Jakarta Selatan, menegaskan, pembuatan tenda pengungsi di kawasan Kuningan merupakan kewenangan UNHCR.

Pengawasan terhadap orang asing tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 135 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengawasan Orang Asing, Organisasi Kemasyarakatan Asing, dan Tenaga Kerja Asing di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours