Jaksel gunakan katalog elektronik untuk mudahkan transaksi pemerintah

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menggunakan Katalog Elektronik versi 6.0 untuk mengelola transaksi atau pembelian pemerintah. Dengan adanya daftar elektronik bagian baru ini, pihak Pusat Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) sudah bisa melakukan transaksi atau pembelian pemerintah, kata Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murthadho Jakarta, Rabu.

Hal itu disampaikan Ali saat sosialisasi pedoman dan tata cara penggunaan Katalog Elektronik versi 6.0 di Gedung Konferensi Dirgantara Walikota Jakarta Selatan (Jaksel).

Hal ini dinilai dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Baca juga: DKI Utamakan UKM yang Gunakan Produk Lokal untuk Membeli Produknya. Oleh karena itu, kegiatan sosial ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran para Pimpinan Komitmen terhadap pelaksanaannya.

Selain itu, dengan berinteraksi dengan orang lain, peserta dapat menemukan informasi dan solusi mengenai kendala yang mungkin mereka hadapi dalam penerapan Katalog Elektronik versi 6.0.

“Oleh karena itu, saya berharap peserta masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mempelajari Katalog Elektronik versi ke-6,” ujarnya.

Kepala Suku Dinas Logistik dan Pelayanan Logistik Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Handini Kurniawati menjelaskan, acara tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari Manajer Pelibatan dan Pejabat Pengadaan di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan.

“Diharapkan melalui kerjasama ini dapat meningkatkan pemahaman luas mengenai penggunaan Katalog Elektronik versi 6.0,” kata Handini. Baca juga: Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di DKI Jakarta Harus Berkeadilan Badan Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) DKI Jakarta dibuka Sekretaris Daerah Pemkot DKI Ali Murthadho.

LKPP telah menghadirkan katalog elektronik (e-catalogue) versi terbaru, yaitu versi 6 (V6) yang akan menjadi standar pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hal ini sejalan dengan Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perluasan Transformasi Digital dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours