Jaksel pastikan warga yang terdampak pohon tumbang dapat santunan

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Suku Dinas Pertamanan dan Kehutanan Kota Administrasi Jakarta Selatan memastikan warga yang terkena dampak pohon tumbang mendapat santunan dengan syarat tertentu sebagai bantuan pemerintah. “Untuk klaim asuransi jika tertimpa pohon maka ganti ruginya akan ditanggung oleh pemerintah daerah,” kata Kepala Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta Eli Sugistianseh, Kamis.

Ely mengatakan, ganti rugi tidak berlaku jika pohon tumbang itu milik seseorang, misalnya di kawasan pemukiman atau rumah pribadi.

Santunan santunan kepada masyarakat terdampak pohon tumbang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2021 dengan besaran maksimal 50 juta dolar.

Berkas yang harus dilengkapi adalah surat keterangan dari kepolisian, foto kejadian, fotokopi KTP, STNK/BPKB, dan surat keterangan dari Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta.

Kemudian kuitansi biaya kecelakaan, surat keterangan kendaraan tidak diasuransikan, kuasa hukum (bagi pemohon yang berwenang), surat visum dari pihak rumah sakit, surat kematian RT/RW, dan kelurahan tempat tinggal korban.

Setelah dokumen dikumpulkan, pemohon dapat mengirimkan dokumen asli ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

“Dokumennya dapat diunduh terlebih dahulu di bit.ly/klaimsantunanproduktummbangdki,” ujarnya.

Pada Rabu (7/3), Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Jakarta Selatan berhasil menangani 26 pohon tumbang di wilayahnya. Banyak pohon tumbang di wilayah Tibet.

“Semua pohon tumbang sudah dalam pertimbangan dan dipastikan tidak ada korban jiwa,” ujarnya.

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan meminta warga menjauhi pohon-pohon besar yang rindang saat musim hujan. Karena ia takut pohon itu mungkin tumbang atau menjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Masyarakat yang melihat atau menemukan pohon tumbang dapat menghubungi Jakarta Alert 112 atau aplikasi JAKI.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours