Jaksel sosialisasikan peraturan pajak untuk tingkatkan kesadaran warga

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mensosialisasikan Peraturan Umum tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun 2024 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Hal itu, kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Jakarta Selatan Hendarto di Jakarta, Jumat, untuk mengurangi beban wajib pajak dalam membayar PBB P2 pada tahun 2024.

“Kegiatan tersebut kami lakukan secara hybrid yang diikuti oleh 250 peserta yang terdiri dari wajib pajak PBB P2 dan aparat Pemerintah Kota Jakarta Selatan serta pengelola lingkungan hidup,” kata Hendarto.

Pada Jumat, Wali Kota Jakarta Selatan Eddy Sumantri membuka kegiatan “Himbauan dan Sosialisasi Kebijakan Fiskal Daerah” di ruang lobi utama Kantor Tata Usaha Wali Kota (JXEL) Jakarta Selatan.

Eddy mengatakan, peran serta masyarakat dalam membayar pajak sangat penting untuk menunjang pelayanan dan pembangunan daerah.

“Pembayaran pajak merupakan wujud partisipasi aktif masyarakat dalam pemerintahan terkait pelayanan dan pembangunan di daerah, baik pembangunan fisik maupun non fisik,” ujarnya.

Pemerintah Kota (Pemcot) Jakarta Selatan sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi dan sosialisasi perpajakan, sehingga tingkat pembayaran pajak di Jakarta Selatan diperkirakan akan meningkat.

Menurut dia, pembayaran pajak pada hakikatnya merupakan bentuk gotong royong untuk memulihkan kondisi perekonomian di DKI Jakarta.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan insentif finansial yang diberikan agar wajib pajak dapat terbantu dalam membayar kewajiban perpajakannya dan upaya membantu pemulihan ekonomi.

Intinya, penting bagi kita untuk memanfaatkan potensi fiskal secara maksimal untuk menjamin kelangsungan berbagai layanan di masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, layanan sosial, dan lain-lain.

Ia berharap dengan aktif membayar pajak, warga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perekonomian daerah.

Dalam kegiatan ini dihadirkan empat narasumber yaitu Kepala Divisi Penerimaan Pajak I Bapenda DKI Jakarta Mulyo Susongko.

Dan Kepala Bidang Pendapatan Fiskal II Bapenda DKI Jimmi Rianto Pardede.

;

Selain itu Widi Nofiarto, Analisa Peraturan dan Rancangan Peraturan Bapenda DKI Jakarta dan Analisa Pajak dan Retribusi Bapenda DKI Jakarta Koko Karyono.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours