Jaksel tindaklanjuti keluhan soal restoran di lokasi cagar budaya

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Pemerintah Kota Jakarta Selatan menanggapi keluhan warga terhadap keberadaan kawasan Melawai, Kebayoran Baru yang merupakan situs cagar budaya, dan belum meminta persetujuan atau izin kepada warga setempat. Nanti masing-masing dinas terkait akan memberikan laporan, kita kumpulkan, lalu kita keluarkan rekomendasinya, kata Mumu Mujtahid, Kepala Suku Dinas Perekonomian Pemerintah Kota (Jaksel) Jakarta Selatan di Jakarta, Jumat.

Mumu mengatakan, usulan tersebut akan diterimanya dari Dinas Perhubungan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kepada Suku Dinas Cipta Karya, Perencanaan dan Pembangunan Pertanahan Wilayah Jakarta Selatan setelah meninjau lokasi pada Kamis (27/8). 6).

Ia mengatakan, dibutuhkan waktu sekitar satu minggu bagi pemerintah, warga, dan pemilik restoran untuk menyelesaikan masalah ini hingga menemukan tempat yang cocok. Baca juga: Cipta Karya Menteng Dipastikan Gedung di Imam Bonjol Melanggar Hukum, Ia pun menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan tidak bisa langsung menutup dua tempat kerja tersebut karena harus melalui beberapa tahapan terlebih dahulu

“Harus minta persetujuan dan pendapat dari Dinas Cittata, akibatnya tetap tutup sampai izin selesai, itulah rekomendasinya,” ujarnya.

Ketua RW 01 Melawi, Nizarman Aminuddin alias Ikang mengatakan, Pemerintah Kota Jakarta Selatan harus mempertimbangkan keinginan warga yang merasa prihatin dengan keberadaan kedua restoran tersebut.

Meski sudah ada izin Internet Single Submission (OSS), dia mengakui banyak keluhan warga sekitar mulai dari pengoperasian tempat komersial, parkir liar, penjualan minuman beralkohol, hingga kebisingan yang keras.

“Kalau bicara kenyamanan hidup, sangat mengganggu fungsi lingkungan yang asri,” kata Ikang. Baca juga: Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Tak Sesuai Izin Icang pun mengumumkan kawasan tersebut merupakan kawasan zona R-2 dengan kode TPZ yang digunakan untuk restorasi Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Gubernur DKI Jakarta (Pargab) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Lingkungan Hidup DKI Jakarta (RDTR WP).

Oleh karena itu, sesuai dengan Peraturan Zonasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Bangunan Cagar Alam dan Budaya, perlu dilakukan pengelolaan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar. . Situs warisan budaya.

Oleh karena itu, kami masyarakat Melawai menyarankan agar pemanfaatan kawasan terlarang di kawasan cagar budaya tetap dilakukan dengan izin administrasi berupa persetujuan tertulis dari masyarakat, ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours