Jalankan Amanat UU Perlindungan Data Pribadi, PLN Pastikan Data Pelanggan Aman

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – PT PLN (Persero) sebagai penyedia layanan ketenagalistrikan bagi lebih dari 90 juta pelanggan, berkomitmen melindungi dan menjaga keamanan data pelanggan. Komitmen tersebut sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Edi Srimulyanti, Direktur Penjualan dan Pemasaran PLN, mengatakan pihaknya akan melindungi keamanan data pribadi pelanggan sesuai dengan UU PDP.

“Sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang, kami berkomitmen untuk melindungi keamanan data pribadi pelanggan dan memastikan data tersebut digunakan untuk kepentingan terbaik dalam melayani pelanggan,” ujarnya.

Sejauh ini, kata Edi, perseroan telah berhasil menyediakan pengelolaan data pelanggan melalui transformasi digital yang terjadi di seluruh lini bisnis perusahaan, khususnya pada layanan pelanggan. Seluruh saluran layanan pelanggan, termasuk PLN Mobile Super Apps yang saat ini telah diunduh oleh lebih dari 75 juta pengunduh, juga diunduh dengan teknologi canggih dengan keamanan data terenkripsi.

PLN akan terus meningkatkan sistem keamanan dalam pengelolaan data dan akan tersedia bagi seluruh pelanggan secara bertahap hingga 17 Oktober 2024 melalui aplikasi seluler PLN, website PLN, contact center PLN 123, atau langsung di kantor layanan PLN untuk konfirmasi.

Edi menegaskan, proses pemutakhiran data ini gratis. Dengan menerima penyimpanan data, pelanggan PLN akan mendapatkan keuntungan berupa kemudahan proses verifikasi, pelayanan yang lebih baik, dan terhindarnya penyalahgunaan data pribadi dalam setiap transaksi.

“Kami sangat mengharapkan kerja sama dari seluruh pelanggan untuk berpartisipasi sehingga seluruh data pribadi pelanggan tetap terlindungi,” kata Edi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours