Jalur Zonasi Khusus dan Reguler di PPDB Jateng 2024 Maksudnya Apa? Ini Penjelasnnya

Estimated read time 5 min read

JAKARTA – Inilah pengertian jalur zonasi khusus dan umum pada PPDB Jawa Tengah 2024 yang perlu diketahui siswa dan orang tua. Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) dimulai pada 11 Juni 2024 dengan tahap pengajuan akun, aktivasi akun, dan verifikasi berkas.

Proses PPDB Jawa Tengah terbuka untuk tingkat SMA atau SMK dibuka hingga 24 Juni 2024. Para orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya ke jenjang SMA/SMK negeri perlu mengetahui bahwa ada beberapa jalur yang terbuka.

Secara spesifik jalur zonasi pada PPDB Jawa Tengah 2024 terbagi menjadi dua. Artinya, zonasi umum artinya zonasi khusus. Apa arti kedua kalimat ini? Ini akan dibahas pada artikel berikut ini, check it out!

Jalur Zonasi Reguler dan Jalur Zonasi Khusus pada PPDB Jateng 2024 Pada PPDB Jateng 2024, jalur zonasinya adalah:

A. Metode zonasi normal

1. Zonasi adalah pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan jarak (radius) tempat tinggal sesuai alamat pada kartu keluarga dengan satuan pendidikan, yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. usul. Kepala Satuan Pendidikan bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Menengah Atas (MKKS) Kabupaten se-Jawa Tengah.

2. Titik koordinasi satuan pendidikan yang bersangkutan merupakan pintu gerbang utama satuan pendidikan yang bersangkutan.

3. Dihitung berdasarkan alamat tempat tinggal dan/atau data pengurusan kependudukan pada kartu keluarga yang diterbitkan oleh titik koordinasi calon peserta didik paling singkat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal terakhir pendaftaran PPDB Penduduk di Jawa Tengah dan kabupaten/ penduduk kota berdasarkan Dinas Pencatatan Sipil atau OPD. Penduduk kabupaten/kota di Jawa Tengah menyediakan kasus dengan ketentuan sebagai berikut:

Satu Apabila dalam 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak mengakibatkan terjadinya perubahan tempat tinggal, maka KK tersebut tetap dijadikan dasar pemilihan jalur zonasi.

B. Perubahan data pada kartu keluarga yang tidak mengakibatkan perpindahan tempat tinggal: Penambahan anggota keluarga (Penambahan anggota keluarga selain calon mahasiswa). Kehilangan anggota keluarga (kematian, perpindahan anggota keluarga); KK hilang atau rusak. Perubahan elemen data lain pada KK kecuali perubahan alamat.

C. Apabila terjadi perubahan pada kartu keluarga karena perpindahan, maka seluruh keluarga dalam kartu keluarga harus menyertai perubahan tempat tinggal tersebut.

D. Nama orang tua/wali calon mahasiswa baru yang tercantum dalam KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon mahasiswa baru yang tercantum pada rapor/ijazah dan akta kelahiran jenjang sebelumnya.

I. Dalam hal terjadi perubahan KK karena perpindahan tempat tinggal, maka status hubungan keluarga (SHDK) KK calon mahasiswa setelah pindah adalah anak dan/atau anak yang diasuh di panti asuhan.

F. Calon peserta didik yang bersangkutan tetap dapat mengikuti PPDB melalui jalur zonasi apabila calon peserta didik tersebut tidak tinggal bersama keluarga dekat yang terlampir dalam kartu keluarga, namun telah tinggal minimal 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB sesuai alamat tempat tinggal sesuai kartu keluarga.

Ya. Ketentuan tersebut harus didukung dengan surat pertanggungjawaban penuh yang ditandatangani oleh kepala keluarga yang tercantum pada kartu keluarga calon mahasiswa dan/atau orang tua kandung (ayah atau ibu) calon mahasiswa yang bersangkutan dan disampaikan kepada kepala desa setempat. Ya. / kepala

H. Dalam keadaan tertentu akibat bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dicetak ulang oleh OPD yang menangani perkara kependudukan kabupaten/kota sesuai dengan aturan yang berlaku mengenai penduduk rentan di Adminduk.

I. Sekolah akan mengutamakan siswa yang memiliki kartu keluarga di wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang sebelumnya.

4. Calon siswa yang akan diterima melalui jalur zonasi harus mempunyai daya tampung minimal 55 persen yang dipilih berdasarkan jarak terdekat tempat tinggal calon siswa dengan sekolah masing-masing.

5. Kuota Jalur Zonasi Jalur zonasi mencakup kuota zonasi khusus sampai dengan 12 persen dari kuota kapasitas.

6. Bagi calon santri pondok pesantren, zonasi sekolah mengikuti lokasi pondok pesantren berdasarkan data pokok pendidikan yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau data yang diperoleh dari Sistem Manajemen Pendidikan Islam (EMIS) yang dikelola. Pelayanan menurut agama.

7. Kelas inklusi dan olahraga khusus (KKO) tidak termasuk dalam pengaturan zonasi ini.

B. Jalur Zonasi Khusus Sementara itu, PPDB menguraikan Jalur Zonasi Khusus Jawa Tengah 2024 sebagai berikut:

1. Zonasi khusus dimaksudkan untuk wilayah kecamatan yang ditetapkan dalam zonasi reguler, yaitu wilayah kecamatan dalam zonasi reguler yang belum dibentuk Jurusan Pendidikan Menengah Negeri dan/atau SMK Negeri.

2. Kuota zonasi khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1) paling banyak 12 persen dari kapasitas, yang merupakan bagian dari kuota jalur zonasi dengan kapasitas minimal 55 persen.

3. Dalam hal satuan pendidikan mendapat lebih dari satu kecamatan zonasi khusus, dibatasi paling banyak 12 persen dari total kapasitas kuota yang diberikan.

4. Calon peserta didik di wilayah zonasi khusus dapat memilih jalur zonasi umum atau jalur zonasi khusus.

Jadwal PPDB SMA/SMK Jawa Tengah 2024

1. Keputusan Zonasi: 13 Mei 2024

2. Pengumuman PPDB : 6 Juni 2024

3. Pembuatan Akun dan Verifikasi File: 11 – 24 Juni 2024

• Deposit rekening online pukul 00.00 s/d 23.00 WIB setiap hari sesuai jadwal.

• Verifikasi berkas (setelah penyerahan rekening) pada tanggal 11 Juni s/d 24 Juni 2024 di SMAN atau SMKN se-Jawa Tengah. Jam pelayanan: Senin – Kamis pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB, dan Jumat pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, istirahat pukul 11.30 -13.00 WIB.

• Verifikasi berkas akan berakhir pada pukul 15.30 WIB pada hari terakhir jadwal verifikasi (24 Juni 2024).

• Satuan pendidikan dapat mengatur pelaksanaan sertifikasi untuk kelancaran pelaksanaan layanan sertifikasi dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Daerah pada Dinas Pendidikan terkait.

4. Aktivasi Akun:

• Dapat diakses secara online pada tanggal 11 – 24 Juni 2024 pukul 00.00 – 23.00 WIB.

• Tutup Eksklusif pada tanggal 24 Juni 2024 pukul 15.30 WIB.

5. Perubahan Pendaftaran dan Seleksi : 24 – 27 Juni 2024 Secara Online pada tanggal 24 Juni 2024 pukul 06.00 WIB s/d 23.59 WIB. Khusus tanggal 27 Juni 2024, pendaftaran ditutup pada pukul 17.00 WIB.

6. Masa Tenang : 28 – 30 Juni 2024

7. Pengumuman Hasil : Paling lambat tanggal 1 Juli 2024 pukul 23.55 WIB

8. Pendaftaran Ulang: 3 – 12 Juli 2024

9. Pengumuman Daftar Peserta yang Dicadangkan : Paling lambat tanggal 15 Juli 2024 23.55 WIB

10. Daftar ulang CPD Cadangan (jika CPD tidak berhasil mendaftar ulang pada pilihan PPDB online): 16 –

17 Juli 2024

11. Awal tahun ajaran baru 2024/2025 : 22 Juli 2024

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours