Jalur Zonasi Reguler PPDB Yogyakarta 2024 Dibuka, Begini Aturan dan Cara Daftarnya

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Demikian informasi pendaftaran Jalur Zona Bersama PPDB Yogyakarta 2024 yang dibuka mulai Rabu 26 Juni 2024. Selain Jalur Umum Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), PPDB Yogyakarta Berprestasi 2024 juga merupakan pendaftaran jalur terbuka hari ini. Untuk lebih lengkapnya simak artikel ini Simak ya.

Pendaftaran PPDB Yogyakarta 2024

Orang tua dan siswa baru yang hendak mendaftar pada kedua jalur tersebut dapat segera mendaftar karena masa pendaftaran hanya dibuka hingga Kamis, 27 Juni 2024.

Pendaftaran jalur zonasi reguler pada PPDB Yogyakarta 2024 dilakukan secara online di laman ppdb.jogjaprov.go.id. Rute ini dibuka pada 26 Jun 2024 pukul 08.00 WIB dan ditutup pada 27 Jun 2024 pukul 16.00 WIB.

Jalur Regulasi Normal PPDB Yogyakarta 2024 Sebelum mendaftar, ada baiknya mengetahui apa saja jalur regulasi normal dan ketentuan apa saja yang berlaku.

Laporan Yogyakarta dari Peraturan Gubernur PPDB SMA dan SMK, berikut informasi terkait jalur zonasi reguler PPDB Yogyakarta 2024. Sebagai informasi, kapasitas zonasi reguler sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah.

Zona jalan umum di sekolah menengah atas negeri meliputi:

Satu. Zona 1 adalah zonasi yang diukur berdasarkan jarak daratan dari titik koordinat kecamatan dan/atau kecamatan ke 3 SMA Negeri terdekat, termasuk koperasi desa perbatasan Jawa Tengah;

B Zona 2 merupakan zonasi yang dihitung berdasarkan jarak titik koordinat Kelurahan/Kabupaten ke 3 SMA Negeri berikutnya setelah zona 1. Dan Zona C 3 adalah kelurahan dan/atau kelurahan mandiri yang tidak termasuk dalam Zona 1 dan Zona 2 Sekolah Menengah Atas Negeri yang bersangkutan.

Jalur peraturan umum di sekolah kejuruan negeri meliputi:

Satu. Zona 1, kelurahan dan/atau kelurahan di DIY; B Zona 2 merupakan desa yang berbatasan dengan Jawa Tengah.

SMA Negeri menerima peserta didik baru yang tinggal zonasi tetap dan merupakan penduduk. Pemilihan calon siswa baru untuk kelas tersebut

• Akomodasi bagi calon mahasiswa baru;

• Nilai yang terintegrasi;

• Seleksi sekolah dan/atau seleksi peminatan calon siswa; Dan

• Siswa baru kemungkinan besar akan mendaftar lebih awal.

Dalam hal daya tampung sekolah tidak terpenuhi sesuai hasil seleksi PPDB jalur zonasi reguler, maka diisi oleh siswa baru yang berdomisili di zona terdekat dengan sekolah yang bersangkutan:

• Akomodasi bagi calon mahasiswa baru; Dan

• Nilai gabungan.

Jika kedua pertimbangan ini menghasilkan hasil yang sama, preferensi diberikan kepada pelamar sebelumnya sebagai dasar seleksi. Sementara itu, apabila sekolah tidak memenuhi daya tampung sesuai hasil seleksi PPDB, maka syarat pendaftaran jalur regulasi jenjang SMK reguler akan diisi oleh siswa baru dengan pertimbangan:

Pilihan jurusan yang sama pada sekolah dalam wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah yang dipilih; Nilai komposit;

Dilarang menggunakan kartu keluarga palsu oleh calon mahasiswa baru saat mengikuti proses PPDB.

Siswa yang melanggar peraturan dikenakan sanksi dan dikeluarkan dari sekolah. Dengan adanya Komite Sekolah dan Pelayanan sesuai mandatnya, izin keluar sekolah didasarkan pada hasil evaluasi sekolah. Informasi lain mengenai jalur zonasi reguler dan jalur demonstrasi PPDB Yogyakarta 2024 yang dibuka hari ini dapat dibaca di laman https://ppdb.jogjaprov.go.id/index.html.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours