Janji Profesional, Ormas Keagamaan Manfaatkan Izin Tambang untuk Umat

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berjanji akan memanfaatkan peraturan daerah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) organisasi keagamaan dengan baik. Keputusan pemerintah mengeluarkan peraturan ini diyakini akan berdampak positif bagi pengelolaan organisasi dan kesejahteraan masyarakat.

“NU akan menyiapkan struktur bisnis dan kepengurusan yang menjamin profesionalisme dan tanggung jawab dalam pengelolaan dan pemanfaatan hasil,” kata Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya pada Kamis (13/6/2024).

WIUPK organisasi keagamaan mayoritas tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Industri Pertambangan dan Batubara. Ia memuji Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah merilis PP tersebut.

Menurutnya, WIUPK ormas keagamaan merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan semaksimal mungkin agar tujuan mulia dari kebijakan tersebut dapat tercapai.

“NU siap memiliki tenaga yang mumpuni, sumber daya organisasi yang lengkap, dan jaringan usaha yang kuat untuk menunaikan tugas dan tanggung jawab tersebut,” kata Gus Yahya.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia diketahui menjelaskan, PP WIUPK merupakan upaya memastikan organisasi keagamaan memiliki kesempatan yang sama dengan kelompok usaha untuk memperoleh izin pertambangan.

Bahlil menegaskan, masih ada persyaratan ketat yang harus dipenuhi jika sebuah organisasi keagamaan ingin mengoperasikan pertambangan, di antaranya organisasi keagamaan tersebut harus memiliki badan usaha yang mampu menjalankan industri pertambangan.

“Kalau IUPnya dipegang oleh organisasi keagamaan besar, kami akan mencari mitra. Jadi IUP ini tidak bisa dipindahtangankan, sangat ketat,” kata Bahlil.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours